Senin, 31 Oktober 2016

Sumber Daya Mineral



Pengembangan Sumber Daya
“Sumber Daya Mineral”







Disusun Oleh:
  1. Afifah Zulfa                            14416241014
  2. Risna Rofiqotul                       14416241021
  3. Denis Arista Pratiwi                14416241026
  4. Hertin Eka Rahmawati           14416241027
  5. Dwi Nur Fajriati                      14416241029
  6. Onitiya Sekarrini                     14416241031
  7. Dian Kusuma Wardani           14416241033
  8. M. Ryan Nur Ridho                14416241043
  9. Siti Nur Kholifah                    14416241044
  10. Erwin Indrawati                      14416241046
  11. Hanif Wira                              14416241048
  12. Nuraini Juliati                          14416241050
  13. Ika Maulani Hamah                13416244019
  14. Desita Setyani                         13416241025

Pendidikan IPS
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
2016
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara yang memiliki luas wilayah yang luas, menjadikan Negara ini memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Salah satu sumber daya alam yang dimiliki Indonesia adalah sumber daya mineral. Sumber daya mineral di Indonesia ini melimpah jumlahnya dan tersebar hampir di semua pulau di Indonesia. mulai dari emas, intan, timah, belerang, dan bahan mineral lainnya.
Sumber daya mineral memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. hal ini terbukti dengan besarnya peranan sector mineral sebagai penyedia sumber devisa, penerimaan negara, sumber energy di Indonesia. dipastikan bahwa beberapa tahun mendatang, sumber daya mineral menjadi salah satu penggerak roda perekonomian Indonesia jika dapat dikelola dengan baik dan benar.
Berbagai sumber daya mineral yang ada di Indonesia perlu diketahui jenis-jenisnya. Sumber daya mineral tersebut juga harus dikelola dan dikembangkan dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi manusia. Pengelolaan dan pengembangan yang dilakukan juga haruslah memperhatikan keseimbangan alam. Pengelolaan dan pengembangan haruslah menjaga lingkungan dan keberlanjutan sumber daya mineral itu sendiri, sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian sumber daya mineral?
2.      Apa saja jenis-jenis mineral yang ada di Indonesia?
3.      Bagaimana pemanfaatan sumber daya mineral di Indonesia?
4.      Bagaimana konservasi sumber daya mineral di Indonesia?
5.      Bagaimana peraturan yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia?
6.      Bagaimana permasalahan sumber daya mineral di Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian sumber daya mineral.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis mineral yang ada di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui pemanfaatan sumber daya mineral di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui konservasi sumber daya mineral di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui peraturan yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
6.      Untuk mengeahui permasalahan sumber daya alam di Indonesia


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sumber Daya Mineral
Sumber daya mineral merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Jumlahnya sumber daya tersebut sangat terbatas dan proses pembentukan serta pemulihannya membutuhkan waktu lama. Untuk itu, pemanfaatannya harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin. Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral sendiri menurut keyakinan geologi dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang (Nugraha, 2014:1).

B.     Jenis Jenis Mineral di Indonesia
  1. Emas
Pertambangan emas tersebut tertua di Indonesia di Salido, SumatraBarat. Sebelum perang dunia II, tambang emas Lebong Tandai di Rejang Lebong, Bengkulu merupakan penghasil emas terbanyak diIndonesia. Tambang lainnya terdapat di Cikotok dan Cirotan, Jawa Barat yang merupakan milik pemerintah, dan diusahakan oleh PT AnekaTambang. Pengolahan dan pemurnian bijih emas dilaksanakan oleh Unit Logam Mulia yang menghasilkan: emas, platina, dan perak.
2.      Intan
Pertambangan Intan, berlokasi di Riam Kanan Kiwa (Kiri) dan sungai Kusan di KalimantanSelatan.Eksploitasi tambangintan oleh PT Aneka Tambang dipusatkan di Simpangempat, 30 km arah Timur Laut Martapura Daerah penggalian lainnya terdapat di Cempaka. Penggosokan Intan kasar menjadi intan hiasan dikerjakan di Martapura.


3.      Timah
Timah merupakan logam dasar terkecil. Timah digunakan dengan berbagai cara di pabrik timah,solder dan pabrik kimia; mulai dari baju anti api, sampai dengan pembuatan stabiliserpvc, pestisida, pengawet kayu dan kaleng lapis timah. Sumber daya mineral timah di Indonesia tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun dan Kundur.
4.      Mangan
Mangan termasuk unsur terbesar yang terkandung dalam kerak bumi. Bijih mangan utama adalah pirolusit dan psilomelan, yang mempunyai komposisi oksida dan terbentuk dalam cebakan sedimenter dan residu. Mangan mempunyai warna abu-abu besi dengan kilap metalik sampai submetalik.Manggan di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
5.      Nikel
Nikel berwarna putih keperak-perakan dengan pemolesan tingkat tinggi. Bersifat keras dan mulur (dapatditarik),mudah ditempa, sedikit ferromagnetis, dan merupakan konduktor yang agak baik terhadap panas dan listrik. Nikel tergolong dalam logam peralihan. Nikel adalah unsur kimia metalik dalam tabel periodik, bersifat fleksibel dan mempunyai karakteristik-karakteristik yang unik seperti tidak berubah sifatnya bila terkena udara, ketahanannya terhadap oksidasi dan kemampuannya untuk mempertahankan sifat-sifat aslinya di bawah suhu yang ekstrim, nikel lazim digunakan dalam berbagai aplikasikomersial dan industri. Dalam keadan tidak bercampur, wujud nikel adalah sebagai zat yang lembek, tapi nikel bisa menjadi baja tahan karat (stainless steel) apabila dipadukan dengan krom, besi, danzat logam lainnya. Nikel sangat penting dalam pembentukan logam campuran (alloy dan superalloy), terutama baja tidak berkarat (stainless steel). Daerah penghasil nikel yaitu Bengkalis : Sumatra, Bolaang Mangondow : Sulawesi Utara, Cikotok : Jawa Barat, Logas : Riau, Meuleboh : DI Aceh, dan Rejang Lebong : Bengkulu

6.      Bijih besi
Penghasil utama besi adalah bijih besi karena besi sangat jarang ditemukan dalam keadaan bebas. Besi merupakan bahan galian yang paling banyak dan beragam kegunaannya karena disebabkan oleh kelimpahan besi di kerak bumi sangat besar dan juga pengolahannnya relatif murah dan memerlukan biaya yang cukup murah. Selain itu juga besi mempunyai sifat-sifat yang menguntungkan (mempunyai banyak manfaat) dan dapat dengan mudah dimodifikasi. Penambangan besi terdapat di daerah Lampung (Gunung Tegak), Kalimantan Selatan (Pulau Sebuku), Sulawesi Selatan (Pegunungan Verbeek), dan Jawa Tengah (Cilacap).
7.      Bauksit
Bauksit merupakan bahan yang heterogen, yang mempunyai mineral dengan susunan terutama dari oksida aluminium. Bijih bauksit terjadi di daerah tropika dan subtropika dengan memungkinkan pelapukan sangat kuat. Bauksit terbentuk dari batuan sedimen  Batuan tersebut (misalnya sienit dan nefelin yang berasal dari batuan beku, batu lempung, lempung danserpih. Batuan-batuan tersebut akan mengalami proses lateritisasi,yang kemudian oleh proses dehidrasi akan mengeras menjadi bauksit. Bauksit dapat ditemukan dalam lapisan mendatar tetapi kedudukannya di kedalaman tertentu. Di Indonesia bauksit ditemukan di Pulau Bintan dan sekitarnya, Pulau Bangka dan Kalimantan Barat.
8.      Tembaga
Tembaga digunakan sebagai bahan konduktor pada elektronik. Tambang tembaga banyak terdapat di Cikotok Jawa Barat, Kompara Papua, Sangkarapi- Sulawesi Selatan, Tirtamaya  Jawa Tengah. Selain itu, terdapat juga di daerah Jambi dan Sulawesi Tengah.
9.      Minyak bumi
Minyak bumi mentah harus diolah untuk dapat dipakai. Hasilnya antara lain avigas, avtur, mogas, minyak tanah, solar, mnyak diesel, dan minyak bakar. Penambagan minyak bumi terdapat di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatra Selatan,Kalimmantan Timur, kemuadian lagi di Sumatera Utara dan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
10.   Gas bumi
Biasanya gas bumi ditemukan bersama minyak bumi. Gas bumi  di Indonesia dapat ditemukan di Arun, sebelah Tenggara Lho Suumawe, Aceh, dan di Badak, Kalimantan Barat. Dalam pengolahannya, gas bumi diolah menjadi gas bumi cair.
11.  Batu bara
Di Indonesia pertambangan batu bara dimulai sekitar abad 19. Mula-mula diusahakan denganpertambangan Pengaron, Kalimantan timur dan tambang Sungai Durian di Sumatera Barat, tetapi gagalkarena kesulitan pengangkutan. Di Indonesia terdapat jenis batubara yang merupakan kualitas terbaik yaitu batubara “Antrasit” yaitu batubara yang kadar arangnya sangat tinggi yang dihasilkan oleh tambang batubara Bukit Asam. Pada saat ini penggunaan batu bara di Indonesia semakin menurun karena berganti dnegan gas.
12.  Belerang
Belerang digunakan sebagai bahan obat patek dan korek api. Tambang belerangterdapat di Gunung Welirang dan Gunung Jien (Jawa Timur). Selain itu terdapat juga di Jambi, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
13.  Fosfat
Fosfat di Indonesia terdapat di gua-gua gamping dalam bentuk butiran dan bungkalan besar.Kadar Fosfat Indonesia berkisar antara 30% sampai 40%. Beberapa perusahaan swasta menggali fosfat diJawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Fosfat dipakai sebagai pupuk bagi tanah yang bersifat asam.
14.  Gipsum
Gypsum dibutuhkan dalam pembuatan semen. Selain untuk pembuatan semen, gipsum juga dipakai dalam kedokteran sebagai pembalut bagian tubuh yang patah, dan juga untuk pembuatan patung dan lain-lain. Gips ditambang di daerah Cirebon, Rembang, Kalianget, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
15.  Yodium
Yodium  diketemukan diberbagai tempat di Jawa. Di Jawa Timur ada tiga tempat yang mengandung air garam beryodium, yaitu di Guyangan Kedungwaru, Watudakon Sekarputih, Pujon (Kabupaten Malang). Yodium dipakai untuk pembuatan obat cair merah (yodium tintura) untuk mencegah infeksi.
16.  Kaolin
Kaolin merupakan pelapukan dari mineral, antara lain pada batuan granit. Daerah penghasilialah pulau Bangka, Belitung dan Sulawesi Utara.
17.  Asbes
Asbes adalah hasil tambang yang dapat digunakan sebagai atap rumah atau peralatan lainnya. Tambang asbes terdapat di Kuningan Jawa Barat, Papua, Pulau Halmahera Maluku, Pulau Seram Maluku.
18.  Aspal
Tambang aspal terdapat di Pulau Buton Sulawesi Tenggara. Aspal juga dihasilkan oleh Permigan Wonokromo, Jawa Timur sebagai hasil pengolahan minyak bumi.
19.  Grafit
Tambang grafit terdapat di Payakumbuh dan Singkarak (Sumatra Barat). Grafit digunakan sebagai bahan pembuat pensil.
20.  Granit
Tambang batu granit terdapat di DI Yogyakarta, Lampung, dan Riau.
21.  Mika
Mika digunakan untuk melapisi barang-barang agar tampak lebih indah dilihat. Mika banyak terdapat di Kepulauan Ganggi di Maluku, Donggala, dan Pulau Peleng Sulawesi Tengah.
22.  Pasir kuarsa
Pasir kuarsa dapat dilebur menjadi besi baja yang digunakan untuk membuat kerangka beton, bahan kendaraan, alat rumah tangga, dan sebagainya. Pasir kuarsa banyak terdapat di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.
23.  Semen
Bahan-bahan semen banyak terdapat di Gresik-Jawa Timur, Indarung-Sumatra Barat, Laah Kulu-Kalimantan Timur, Sukabumi-Jawa Barat, dan Tonasa-Sulawesi Selatan.
C.    Upaya Pemanfaatan dan Pembangunan Sumber Daya Mineral
1.      Pemanfaatan Sumber Daya Mineral
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang sangat penting  dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional kita. Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya kita dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan  pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.  Namun demikian perlu kita sadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang baik bukannya mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya akan membawa malapetaka yang tidak terhindarkan. Akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan dapat kita lihat pada kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitasnya.
Sumberdaya mineral yang terdiri dari berbagai mineral baik yang digolongkan sebagai mineral logam, mineral industry dan bahan bangunan adalah sumberdaya yang tak terbarukan dan tersebar tidak merata di muka bumi. Sebagai konsekuensi, lokasinya yang umum berada di bawah permukaan serta penyebarannya yang tidak merata potensi sumberdaya mineral pada suatu daerahhanya dapat diidentifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada daerah tersebut.
Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya mineral tidak saja berarti dapat menggali sebanyak mungkin tetapi juga harus memperhatikan batasan-batasan lingkungan dan keselamatan kerja sejalan dengan prinsip konservasi,serta mengandung arti bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh haruslah maksimal. Oleh karena itu, dari berbagai jenis bahan galian tambang yang terdapat di wilayah Kampar, Tanjab Timur, Gunungkidul, KJaten, Pacitan,dan Biak Numfor, perlu dipertimbangkanjenis-jenis bahan galian yang dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang maksimal, yang umumnya dicapai melalui proses pengolahan bahan galian.
Dalam pemanfaatan sumber daya mineral mengacu pada konsep kawasan pertambangan yang dicirikan oleh prinsip-prinsip:
a.       Kawasan pertambangan ditentukan berdasarkan pertimbangan geologi serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam sebagai fungsi dari waktu melalui perhitungan biaya-manfaat (cost-benefit).Artinya pemanfaatan bahan galian dapat memberi manfaat yang lebih besar untuk jangka waktu tertentu dibandingkan pemanfaatan sumberdaya alam lain di areal tersebut.
b.      Kawasan pertambangan berarti di area daerah yang bersangkutan strategi pembangunan jelas menempatkan industry pertambangan daerah, PSK, sebagai prioritas dan sebagai pendorong pembangunan.
c.       Kawasan pertambangan, dengan mempertimbangkan aspeksosial budaya setempat ditujukan untuk mengoptimalkan nilai tambah dan manfaat bahan galian bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
d.      Kawasan pertambangan akan memudahkan para investor/usaha kecil menengah maupun investor besar yang berminat mengembangkan usaha di bidang pertambangan,pengelolaan maupun jasa pendukungnya.

Dalam perkembangannya, pengelolaan sumber daya mineral kini semakin kompleks mengingat seiring dengan perkembangan zaman yang disertai dengan perkembangan tekhnologi yang semakin canggih. Dimana, manusia dituntut untuk selalu menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan yang ada. Hal itupun yang sekiranya membawa dampak terhadap inovasi demi inovasi yang bermunculan saat ini. Begitupun halnya dengan sumber daya mineral yang pemanfaatannya memiliki peran yang sangat sentral bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

2.      Pengembangan Sumber Daya Mineral
Bahan tambang merupakan umpan untuk perindustrian yang kemudian diolah dalam berbagai bentuk atau benda sesuai kehendak manusia. Kegiatan pertambangan itu nsendiri dianggap sebagai industri sehingga produk pertambangan termasuk dalam sektor industri seperti terlihat dalam tata statistik. Kegiatan industri lanjut yang mengolah berbagai bahan mentah menjadi bahan jadi digolongkan sebagai industri hilir, tempat mengalir dan bermuaranya produk pertambangan.
Pada pertambangan terdapat beberapa tahapan kegiatan yaitu:
a.       Tahap Penyelidikan Umum
Pada tahap penyelidikan umum dilakukan beberapa kegiatan, terutama kegiatan penyelidikan geoloi yang bertujuan mencari daerah yang potensial. Sasarannya adalah menentukan lokasi dan mengetahui adanya sumber daya. Dengan menambahkan berbagai penyelidikan lain, sasaran berikutnya adalah menetapkan besarnya cadangan. Input yang diperlukan adalah teknologi survei dan teknologi eksplorasi. Ahli geologi dan ahli tambang bergabung untuk bersama-sama menetapkan besarnya cadangan.
Tingkat ketelitian dalam kategori sumber daya, dikenal dengan penemuan, tereka, terunjuk dan terukur. Kategori sumber daya bergerak ke tahap cadangan sesudah ditinjau nilai ekonominya, akan dijumpai bahwa dari sumber daya tingkat penemuan dan tereka menjadi cadangan tingkat mungkin, dari sumber daya terunjuk menjadi terkira dan dari sumber daya terunjuk menjadi terbukti. Sesudah cadangan diketahui, tingkat selanjutnya adalah melakukan berbagai persiapan untuk penambangan.
b.      Tahap Eksplorasi
Semua data yang diperoleh dari penyelidikan umum, termasuk data yang diperoleh dari prospektor, baik melalui panca indera maupun cara modern, dikumpulkan dan diolah oleh para manajer eksplorasi, biasanya ahli geologi atau ahli tambang eksplorasi.  Dari evaluasi ini kemudian disusun program pengeboran. Pada tahap ini biayanya relatif paling besar, dibanding dengan tahap-tahap lainnya, sehingga asas efisiensi sangat penting.
c.       Tahap Eksploitasi
Tahap eksploitasi atau penambangan merupakan tahap yang paling utama dari seluruh rangkaian kegiatan pengembangan sumber daya mineral. Semua penyelidikan yang telah dilakukan, sejak mencari mineral sampai ditemukannya mineral tersebut, pada akhirnya bermuara pada kegiatan pertambangan. Dalam tahap perta,bangan konsentrasi diletakkan pada teknologi penambangan yang efisien, mineral terambil dengan cara yang baik (good mining practice), tidaak menimbulkan kerusakan lingkungan.
d.      Tahap Pengolahan
Dalam tahap pengolahan terdapat berbagai proses. Pada pertambangan batu bara, prosesnya hanya terbatas kegiatan fisika, yaitu peremukan, penggerusan, pemilahan, dan pencucian. Pada proses pencucian, batu bara yang tersisa dari ayakan kemudian dicuci, diendapkan dan didinginkan. Sisanya, berupa kotoran dalam bentuk lumpur, ditampung dalam kolam-kolam buatan.
e.       Manajemen Data
Dalam pengembangan sumber daya mineral, satu hal yang sangat penting adalah pelaporan atau catatan mengenai berbagai informasi dan data yang telah dikumpulkan. Hal ini terutama karena kegiatan pengembangan sumber daya mineral mencakup kurun waktu yang lama.

D.    Konservasi Sumber Daya Mineral
Menurut ridge, 1964 (dalam Zen, 1984: 67), berbunyi: “conservation is the most sfficient practical recovery, processing, use, and re-use of known mineral raw materials that present-day technique permits”. Jadi, konservasi adalah melakukan penambangan, pemrosesan, penggunaan serta penggunaan ulang bahan mineral secara praktis dan efisien yang dapat dilakukan dalam batas – batas kemampuan  teknik pada masa ini.
Konservasi dalam pengertian demikian dapat dimajukan dan dikembangkan melalui penemuan sumber–sumber baru, pengembangan metoda–metoda baru untuk memperoleh untuk memperolehnya darisumber–sumber lain, menemukan bahan bahan pengganti bagi bahan yang kinibanyak dipakai, terutama bagi bahan yang dipakai habis. Jadi, konservasi tidak boleh diartiakn sebagai preservasi, yakni membiarkan bahan mineral di dalam tanah secara tak terjamah dan menyisihkannya untuk digunakan generasi yang akan datang.konsep ini lebih menekankan pada pengembangan metoda dan teknik baru untuk menemukan, memproses dan memanfaatkan bahan-bahan mineral yang ada agar generasi sekarang dan generasi mendatang lebih dapat memanfaatkan bahan -bahan secara lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Upaya konservasi harus diterapkan baik dalam kegiatan eksplorasi maupun kegiatan eksploitasi sumber daya mineral. Dalam kegiatan eksplorasi sumber daya mineral, upaya konservasi dapat dilakukan dalam bentuk pengarsipan data-data hasil eksplorasi sumber daya mineral. Sehingga apabila data-data hasil eksplorasi yang diperoleh tersebut menguntungkan dan memenuhi persyaratan untuk dilakukan langkah penambangan selanjutnya maka langkah tersebut langsung dapat dilakukan. Walaupun terlihat belum ekonomis untuk ditambang, apabila sudah tersedia data yang telah diarsipkan pada suatu saat nanti ketika memang sumber daya tersebut sudah ekonomis atau layak ditambang kita tidak perlu lagi memulai kegiatan eksplorasi dari awal, cukup melanjutkan kegiatan eksplorasi pada langkah selanjutnya yang lebih detail.
Selain hal tersebut, penerapan konservasi sumber daya mineral juga dapat dilakukan dalam bentuk efisiensi dan efektifitas dalam pengambilan data. Kegiatan-kegiatan eksplorasi yang dilakukan disetiap daerah tentunya terdapat sumber daya mineral yang berbeda-beda yang masih layak dan menguntungkan untuk ditambang. Dalam melakukan kegiatan eksplorasi, objek yang dieksplor tidak hanya terfokus pada satu komoditas saja tetapi juga memperhatikan keberadaan komoditas lain yang mungkin juga ada dalam suatu daerah yang sedang dieksplorasi. Sehingga tidak terjadi kegiatan eksplorasi ditempat yang sama hanya untuk mencari kemungkinan keberadaan suatu komoditas yang berbeda.
Upaya konservasi terhadap sumber daya mineral ini sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam pengelolaan dan penghematan sumber daya yang semakin langka karena kebutuhan manusia.

E.     Kebijakan Umum Konservasi Sumber Daya Mineral Di Indonesia
Pengelolaan sumber daya mineral memiliki beberapa landasan hukum antara lain:
1.      UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3
2.      UU. No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup
3.      UU. No. 23 / 1997 tentang lingkungan hidup
4.      UU No. 22 / 1999 tentang pemerintahan daerah
5.      UU No. 25 / 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6.      PP No. 20 / 1990 tentang pengendalian pencemaran air
7.      Keputusan Menteri No.1261/K/25/MPE/ 1999 tentang pengawasan produksi pertambangan umum
8.      Keputusan Menteri No.1453/K/29/ MEM/2000 tentang pedoman pengawasan konservasi bahan galian pertambangan umum
9.      Keputusan Menteri No. 51/1995 tentang AMDAL
10.  PP No. 25 / 2000, tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
Kebijakan Konservasi Bahan Galian dalam perspektif pengelolaan sumber daya mineral harus selaras dengan misi pembangunan sektor pertambangan di Indonesia. Paling tidak ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan konservasi ini. Pertama, pemanfaatan sumber daya dan cadangan bahan galian secara optimal, bijaksana, berwawasan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, pemanfaatan sumber daya dan cadangan yang mendorong peningkatan investasi dalam negeri dan penanaman modal asing di Indonesia.
Salah satu pemanfaatan potensi sumber daya alam adalah pengelolaan bahan galian pada industri pertambangan yang merupakan salah satu modal pembangunan yang penting bagi suatu daerah. Bahan galian yang mempunyai sifat : tidak terbarukan, jumlahnya yang terbatas, pengelolaannya dapat merusak lingkungan, dan nilai ekonomisnya sangat tergantung dengan kondisi, teknik-ekonomi, politik, sosial dan budaya, sehingga dalam pengelolaannya perlu penerapan prinsip konservasi, yaitu optimalisasi yang berkelanjutan.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya mineral terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan bahan galian tersebut diperlukan pengetahuan tentang ; perumusan kebijakan, pemantauan sumber daya dan cadangan, penambangan dan pengolahan, serta pengawasan konservasi, sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan atau penyia-nyiaan bahan galian di berbagai tahapan kegiatan. Oleh karena itu maka salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya penerapan konservasi sumber daya mineral secara efektif, perlu dilakukan sosialisasi/bimbingan teknis konservasi sumber daya mineral kepada aparat Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan, sehingga dapat menambah pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan pengawasan konservasi sumber daya mineral.

F.     Permasalahan dalam Sumber Daya Mineral
Kegiatan pertambangan sering menjadi sorotan negatif dan perhatian banyak pihak. Di satu sisi kegiatan pertambangan membawa dampak perubahan lingkungan. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa secara makro kegitan pertambangan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan nasional.
Menurut Susmiyati (2005) terdapat permasalahan  dalam pengusahaan pertambangan dan batubara di Indonesia, yaitu :

1.      Penguasaan negara atas bahan galian tambang batubara sangat besar
Konsepsi Hak Menguasai Negara merupakan masalah serius dalam praktik pertambangan di Indonesia. Konsepsi ini kerap melahirkan berbagai kebijakan salah kaprah yang berdampak bagi penduduk lokal. Dari konsepsi ini pula trecipta tindakan – tindakan negara yang tidak bijak.
2.      Kebijakan pertambangan batubara lebih berpihak pada modal asing
Keberpihakan pemerintah kepada investor asing nampak pada pasal 5 Peraturan     Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang menyatakan “ Perjanjian dan komitmen I nternasional yang berlaku dan akan dibuat oleh pemerintah juga berlaku bagi daerah otonom.” Ketentuan tersebut memperlihatkan betapa pemerintah sangat melindungi      pengusaha asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Substansi tersebut akan membahayakan bagi daerah sebab apabila pemerintah pusat mengadakan perjanjian            internasional berkaitan dengan pertambnagan batubara, maka daerah akan tunduk dengan          apa yang dilakukan pemerintah tersebut.
3.      Konflik pemilikan lahan dengan penduduk lokal dan meniadakan posisi masyarakat adat
Besarnya kekuasaan pemerintah untuk mengeluarkan ijin kuasa pertambangan batubara mengakibatkan secara sepihak pemerintah dapat mengklaim suatu wilayah sebagai tanah negara bebas dan memberikan kuasa pertambanga pada perusahaan tambang berakibat terampasnya wilayah hidup rakyat. Hal ini yang memicu konflik kepemilikan lahan dan penduduk lokal.
4.      Tumpang tindih lahan dengan sektor lain
Industri pertambangan merupakan industry yang memakan lahan. Untuk mengeruk bahan tambang diperlukan ketersediaan areal tambang yang sangat luas. Hal ini yang memicu tumpang tindih peruntukan lahan dengan sektor lain.
5.      Pelanggaran HAM dalam pengusahaan pertambangan batubara
Pengusahaan pertambangan batubara sering memunculkan konflik dengan masyarakat sekitar areal pertambangan. Dalam penyelesaian sengketa seringkali diwarnai dengan pelanggaran HAM. Seperti yang terjadi di kasus PT.KPC dengan masyarakat desa Sekerat yang mengalami intimidasi selama proses ganti rugi lahan kebunnya. Kasus PT Thailand di Kalimantan Timur sarat dengan perampasan tanah adat, kebun dan hutan tanpa ganti rugi.
6.      Ketiadaan konsep pencadangan energy
Perspektif yang dimiliki untuk menggali dan memanfaatkan sebesar – besarnya bahan tambang dengan tidak memiliki konsep mineral reserve, tak memiliki strategi untuk mengelola agar kekayaan bahan tambang masih bisa digali terus oleh generasi yang akan datang, atau lebih panjang pemanfaatannya. Akibatnya, dimana pun bahan galian terpendam akan segera digali.
7.      Tidak berpihak pada lingkungan
Adanya perusahaan pertambangan menimbulkan berbagai masalah lingkungan bagi kawasan sekitar areal penambangan. Seperti rusaknya lahan pertanian, sungai, hutan, dan lainnya yang berakibat pada kehidupan masyarakat sekitar.
8.      Reklamasi lahan paksa penambangan tidak dilakukan
Perusahaan yang telah selesai melakukan penambangan harus melakukan reklamasi lahan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 30 Undang – Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif. Lahan bekas tambang dibiarkan menjadi danau – danau beracun. Hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan tamban yang melakukan pelanggaran.
9.      Rakyat akan mudah dikriminalkan
Persoalan lain yaitu konsep kriminalisasi terhadap rakyat melalui Undang – Undang Pertambangan untuk meminggirkan hak – hak rakyat atas bahan tambang. Hal tersebut tercantum pada pasal 32 ayat 2 Undang- Undang Nomer 11 Tahun 1967 yaitu “ Dihukum dengan hukuman selama tiga bulan dengan denda setinggi – tingginya sepuluh ribu rupiah, barang siapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.” Penyelesaian atas sengketa berkaitan dengan penambahan batubara hendaknya dapat memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa.



























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sumber daya mineral merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Dari jenis-jenis sumber daya mineral yang ada, hal tersebut dapat kita manfaatkan untuk kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang sangat penting  dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional kita. Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya kita dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan  pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.  Namun demikian perlu kita sadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang baik bukannya mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya akan membawa malapetaka yang tidak terhindarkan. Akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan dapat kita lihat pada kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitasnya. Dengan adanya hal demikian maka konservasi terhadap sumber daya alam juga perlu dilakukan.









DAFTAR PUSTAKA

Nugraha, Andhika. 2014. Sumber Daya Mineral dan Energi. Diunduh dari https://www.academia.edu/22210925/Sumber_Daya_Mineral_dan_Energi pada 21 Oktober 2016.
Sanusi, Bachrawi. 1984. Mengenal Hasil Tambang Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Sudradjat, Adjat. 1999. Tekhnolgi dan Manajemen Sumber Daya Mineral. Penerbit: ITB Bandung.
Susmiyati, Haris Retno. 2005. Tinjauan Permasalahan dalam Pengusahaan Pertambangan Batubara di Indonesia : Risalah Hukum Edisi Nomor Dua.
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Zen, M.T. 1984. Sumber daya dan industri mineral. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia