Senin, 31 Oktober 2016

Kompetensi Pedagogik Seorang Guru



ETIKA PROFESI KEGURUAN
“KOMPETENSI PEDAGOGIK SEORANG GURU”
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan sebagai tugas UTS
Dosen Pengampu: Dr. Taat Wulandari, M.Pd






Disusun Oleh:
Hertin Eka Rahmawati
14416241027
Pendidikan IPS (A) 2014





Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
2016


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Setelah seorang anak mengalami proses sosialisasi awal di dalam keluarganya, maka tahap selanjutnya ia akan menghabiskan sebagian besar waktunya berada dalam system pendidikan melalui sekolah formal. Oleh karena itu, maka peran guru dalam membentuk kepribadian dan masa depan anak sangatlah besar. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi pendidikan yang ada pada UU No 20 Tahun 2003 itu menjaskan bahwa msyarakat mempunyai andil dalam menjadikan generasi penerus menjadi generasi emas yang selama ini dibangga-banggakan, dan hal ini didukung oleh keberadaan guru dengan semua kemampuan yang ia miliki untuk menjadikan peserta didiknya menjadi generasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan. disamping itu seorang guru hendaknya mengerti mengerti keadaan para peserta didiknya agar hal yang disampaikan sesuai dengan keadaan peserta didik. tentu, setiap peserta didik akan mempunyi karakteristik, pemahaman, tingkah laku, respon yang berbeda dengan satu dan yang lainnya. Maka untuk mencapai hal tersebut guru seharusnya memperhatikan keadaan peserta didik. tidak hanya berhenti ditingkat itu, dalam proses pembelajaran guru juga harus memperhatikan interkasi antar peserta didiknya didalam kelas, membuat kelas yang kadang terlihat membosankan menjadi kelas yang menyenangkan untuk disinggahi sehingga materi yang disampaikan akan dapat dicerna oleh peserta didik.
Dalam dunia pendidikan kompetensi yang ada terdiri dari empat macam, antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Dari keempat kompetensi yang telah disebutkan sebisa mungkin seorang guru memiliki keempat kompetensi tersebut dengan demikian gelar guru inspiratif akan didapatkan.




B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat penulis sampaikan adalah
a.       Bagaimana peran guru dalam proses pembelajaran?
b.      Bagaimana kompetensi guru yang ada dalam pembelajaran?
c.       Apa saja jenis-jenis kompetensi guru yang diterapkan dalam pembelajaran?
d.      Bagaimana kompetensi pedagogik guru dalam proses belajar dan mengajar didalam kelas?
e.       Bagaimana kompetensi pedagogik guru yang diterapkan dalam kurikulum 2013?


C.    TUJUAN
Berdasarkan rumusan tersebut, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah
f.       Untuk mengetahui peran guru dalam pembelajaran
g.      Unntuk mengetahui kompetensi guru yang ada dalam pembelajaran
h.      Untuk mengetahui jenis-jenis kompetensi guru yang diterapkan dalam pembelajaran
i.        Untuk mengetahui kompetensi pedagogik guru dalam proses belajar dan mengajar
j.        Untuk mengetahui kompetensi pedagogik guru dalam kurikulum 2013













BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERAN GURU
Guru merupakan salah satu kunci keberhasilan siswa dalam hasil belajar. Guru yang kompeten dalam bidangnya merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa. Karena itu kompetensi padagogik yang dimiliki guru dalam mengajar mempunyai peranan penting dalam proses belajar-mengajar dan menentukan tingkat keberhasilan belajar siswa. Oleh karena itu guru harus memiliki yang menurut Sardirman (2007:152) kompetensi pedagogik yaitu kompetensi menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai siswa untuk kepetingan pengaturan, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan penyuluhan, menyelenggarakan administrasi sekolah, mengenal prinsip-prinsip dan hasil penelitian guna keperluan keguruan. Baik buruknya kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru akan sangat berpengaruh terhadap hasil belajar.
Tidak hanya itu guru juga merupakan jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu. Di dalam pendidikan, guru mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional, tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya. Tugas profesional ini meliputi tugas untuk mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk melatih.
Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk mengembangkan keterampilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

B.     KOMPETENSI GURU
Menurut Trianto (2006: 62) menyebutkan kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas, jabatan, maupun profesinya. kompetensi guru yaitu kecakapan, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia sebagaimana tujuan dari  pendidikan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab I pasal 1), kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru. Kompetensi merupakan satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseoarang baik yang kualitatif maupun kuantitatif. pengertian ini mengandung makna bahwa kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni. Pertama sebagai indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang di amati. Kedua sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, efektif dan perbuatan serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai ketrampilan, pengetauan dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirancangkan. Sehingga kompetensi keguruan menunjuk kuantiatas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan secara terstandar. Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan, kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Jadi kompetensi guru dapat disebut sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.





C.    JENIS KOMPETENSI GURU
1.      Kompetensi Pedagogik
Menurut Alma dkk (2009:141) kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran. Ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru antara lain pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola peserta didik (Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Beberapa Kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a.       Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.       Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.       Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.

2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Beberapa kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.       Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.      Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c.       Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.      Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.       Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Beberapa kompetensi dalam kompetensi sosial meliputi :
a.       Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah NKRI yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
e.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
f.       Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
g.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Beberapa kompetensi dalam kompetensi profesional meliputi :
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu
b.      Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi :
1.      pengenalan peserta didik secara mendalam
2.      penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
3.      penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan
4.      pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

D.    KOMPETENSI PEDAGOGIK
1.      Pedagogik Secara Teoritis
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat (10) disebutkan, “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”(UU RI No 14 Tahun 2009:4) Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki- laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu laki- laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah, (Saudagar, 2009: 32).
Menurut Musfah (2011: 31) bahwa Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum / silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut Sagala (2009: 31) bahwa Kompetensi pedagogik adalah terdiri dari Sub- Kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dalam mata pelajaran yang diajarkan; (2) mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD); (3) merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan; (4) merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (5) melaksankan pembelajaran yang pro- perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentif, efektif dan menyenangkan); (6) menilai hasil belajar peserta didik secara otentik; (7) membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya: pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir dan (8) mengembangkan profesionalisme diri sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka kompetensi pedagogik guru yaitu kemampuan dan keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.      Pedagogik Secara Praktis
a.       Guru sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin, (Mulyasa, 2005:37). Berkaitan dengan tanggung jawab; guru harus mengetahui, serta memahami nilai, norma moral, dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, dan intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan, (Mulyasa, 2005:37). Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiri (independent), terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik, dan lingkungan. Guru harus mampu bertindak dan mengambil keputusan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran, terutama berkaitan dengan masalah pembelajaran dan peserta didik, tidak menunggu perintah atasan atau kepala sekolah, (Mulyasa,  2005:37). Sedangkan disiplin; dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata terib secara konsisten, atas kesadaran profesional, karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan parapeserta didik di sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu, dalam menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya, (Mulyasa, 2005:38).


b.       Guru sebagai Pengajar
Sejak adanya kehidupan, sejak itu Pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari, (Mulyasa, 2005:38). Berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi yang begitu pesat perkembangannya, belum mampu menggantikan peran dan fungsi guru, hanya sedikit menggeser atau mengubah fungsinya, itupun terjadi di kota-kota besar saja, ketika para peserta didik memiliki berbagai sumber belajar di rumahnya.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyaknya buku dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah guru. Di samping itu, peserta didik dapat belajar dari berbagai sumber seperti radio, televisi, berbagai macam film pembelajaran, bahkan program internet atau electronic learning (e-learning), (Mulyasa. 2005:38). Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman, dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Sehubungan dengan itu, sebagai orang yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha lebih terampil dalam memecahkan masalah, (Mulyasa, 2005:37).

3.      Guru sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar. Oleh karena itu, guru harus berperan sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing, (Mulyasa, 2005:42). Pelatihan yang dilakukan, di samping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, dan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal, dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin. Benar bahwa guru tidak dapat mengetahui sebanyak yang harus diketahui, tetapi dibanding orang yang belajar bersamanya dalam bidang tertentu yang menjadi tangung jawabnya, ia harus lebih banyak tahu. Meskipun demikian, tidak mustahil kalau suatu ketika menghadapi kenyataan bahwa guru tidak tahu tentang sesuatu yang seharusnya tahu. Dalam keadaan demikian, guru harus berani berkata jujur, dan berkata, “saya tidak tahu”. Kebenaran adalah sesuatu yang amat mulia, namun jika guru terlalu banyak berkata “saya tidak tahu” maka bukanlah guru profesional. Untuk itu guru harus selalu belajar, belajar sepanjang hayat, dan belajar adalah sesuatu yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, (Mulyasa, 2005:42-45).
Pelaksanaan fungsi ini tidak harus mengalahkan fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang seharusnya diketahui. Guru harus bisa menahan emosinya untuk menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya, sehingga kewenangan yang dimiliki tidak membunuh kreativitas peserta didik, (Mulyasa, 2005:43).

4.      Guru sebagai Pembaharu (Innovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Guru harus menjembatani jurang ini bagi peserta didik, jika tidak, maka hal ini dapat mengambil bagian dalam proses belajar yang berakibat tidak menggunakan potensi yang dimilikinya. Tugas guru adalah memahami bagaimana keadaan jurang pemisah ini, dan bagaimana menjembataninya secara efektif , (Mulyasa, 2005:44). Prinsip modernisasi tidak hanya diwujudkan dalam bentuk buku-buku sebagai alat utama pendidikan, melainkan dalam semua rekaman tentang pengalaman manusia. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini ke dalam istilah atau bahasa modern yang akan diterima oleh peserta didik.
Pada kenyataannya, semua pikiran manusia harus dikemukakan kembali di setiap generasi oleh para guru yang tentu saja dengan berbagai perbedaan yang dimiliki secara individual, termasuk siapa saja yang berminat untuk menulis. Memang dalam beberapa hal berlaku apa yang dikatakan oleh para pendeta kuno “There is nothing news under the sun” (tidak ada barang baru di bawah matahari), tetapi guru dan penulis bisa berbesar hati berdasar kenyataan bahwa pikiran-pikiran atau dalil-dalil lama dapat diletakkan dalam model baru, pakaian baru dan dalam proses ini semuanya akan tampak baru. Sekurang-kurangnya menjadi baru bagi peserta didik, dan bagi para pendengar. Oleh karena itu, sebagai jembatan antara generasi tua dan generasi muda, yang juga sebagai penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik, (Mulyasa, 2005:45).

5.      Guru sebagai Pendorong Kreativitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran, dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreativitas tersebut. Kreativitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan ciri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu, (Mulyasa, 2005: 51).
Sebagai orang yang kreatif, guru menyadari bahwa kreativitas merupakan yang universal dan oleh karenanya semua kegiatannya ditopang, dibimbing dan dibangkitkan oleh kesadaran itu. Ia sendiri adalah seorang kreator dan motivator, yang berada di pusat prosespendidikan. Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilainya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang  akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya dan apa yang dikerjakan di masa mendatang lebih baik dari sekarang, (Mulyasa, 2005)

6.      Guru sebagai Kulminator
Belajar di ruang kelas tidak bersifat insidental, melainkan terencana, artifisial, dan sangat selektif. Guru harus mampu menghentikan kegiatannya pada suatu unit tertentu dan kemudian maju ke unit berikutnya. Untuk itu diperlukan kemampuan menciptakan suatu kulminasi pada unit tertentu dari suatu kegiatan belajar. Kemampuan ini nampak dalam bentuk menutup pembelajaran, menarik atau membuat kesimpulan bersama peserta didik, melaksanakan penilaian, mengadakan kenaikan kelas, dan mengadakan karya wisata, (Mulyasa, 2005:64).
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuanbelajarnya. Di sini peran sebagai kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator, (Mulyasa, 2005:64). Melalui rancangannya, guru mengembangkan tujuan yang akan dicapai dan akan dimunculkan dalam tahap kulminasi. Dia mengembangkan rasa tanggung jawab, mengembangkan keteramplan fisik dan kemampuan intelektual yang telah dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui kurikulum. Benarkah kemampuan-kemampuan yang dikembangkan itu bisa muncul dalam tahap kulminasi? Tugas guru untuk menjawabnya melalui pengamatan terhadap pelaksanaan tahap kulminasi oleh sang kulminator, (Mulyasa,  2005:45).

E.     KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM KURIKULUM 2013
1.      Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke II dan ke V SD, tahun ke VIII SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/tahun berikutnya.
2.      Evaluasi akhir tahun ke VI SD, tahun ke IX SMP, tahun ke XII SMA/SMK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).

Keberhasilaan pelaksanaan kurikulum 2013 tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja melainkan harus didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, penerbit buku, dan peserta didik. Selain itu saling bantu membantu merupakan hal yang penting di antara pihak-pihak terkait agar kurikulum 2013 tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Ada beberapa faktor yang bisa mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 nanti antara lain:
1.      Kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan kurikulum yang diajarkan dan buku teks yang dipergunakan. Hal itu menjadi pusat perhatian dalam pengembangan kurikulum ini. Kemampuan guru harus bisa mengimbangi perubahan kurikulum dan menyesuaikan dengan buku teks yang akan diajarkan pada peserta didik. Jika kemampuan tenaga pendidik belum memadai maka segera diberikan pelatihan khusus misalnya: Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan sehingga dapat mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut.
2.      Ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan sumber belajar
Ketersediaan buku sebagai bahan ajar menjadi criteria dalam menentukan bahan ajar yang sesuai dengan kurikulum serta sesuai dengan kondisi dan lingkungan peserta didik, hal-hal tersebut dapat digolongkan menjadi:
a.       Mengintegrasikan keempat standar pembentuk kurikulum.
b.      Sesuai dengan model interaksi pembelajaran.
c.       Sesuai dengan model pembelajaran berbasis pengalaman individu dan berbasis deduktif.
d.      Mendukung efektivitas sistem pendidikan.
3.      Penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah harus benar-benar serius untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 ini agar tidak terjadi kesenjangan kurikulum seperti yang telah terjadi sebelumnya. Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum itu dapat dijalankan pada setiap jenjang pendidikan di seluruh ladonesia.Keempat, adalah Penguatan manajemen dan budaya sekolah. Sekolah juga memegang peranan yang sangat penting dalam menetukan keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013. Untuk itu, sekolah harus mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan dengan berpedoman pada jalur pelaksanaan kurikulum. sehingga kurikulum 2013 tesebut dapat menjadi arah pengembangan yang benar sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

Seorang guru untuk dapat melaksanakan kompetensi pedagogik di dalam kelas maka yang perlu seorang guru itu lakukan adalah
1.      Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Seorang guru dapat mengenal peserta didiknya dengan cara sebagai berikut:
a.       Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya
b.      Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran
c.       Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
d.      Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya
e.       Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
f.       Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok- olok, minder, dsb).
2.      Pemahaman tentang Potensi Peserta Didik
Untuk mengidentifikasi potensi peserta didik dapat dikenali dari ciri- ciri (indikator) keberbakatan peserta didik dan kecenderungan minat/ profesi/ jabatan. Ada tiga kelompok ciri keberbakatan yaitu:
a.       Kemampuan umum yang tergolong di atas rata- rata (above averagae ability)
Kemampuan ini merujuk pada kenyataan, antara lain bahwa peserta didik berbakat memiliki perbendaharaan kata- kata yang lebih banyak dan lebih maju dibandingkan peserta didik biasa; cepat menangkap hubungan sebab akibat; cepat memahami prinsip dasar dari suatu konsep; seorang pengamat yang tekun dan waspada; mengingat dengan tepat serta memiliki informasi aktual; selalu bertanya- tanya; cepat sampai pada kesimpulan yang tepat mengenai kejadian, fakta, orang atau benda.
b.      Kreativitas (Creativity) tergolong tinggi
Kreativitas menunjukkan rasa ingin tahu yang luar biasa; menciptakan berbagai ragam dan jumlah gagasan guna memecahkan persoalan; sering mengajukan tanggapan yang unik dan pintar; tidak terhambat mengemukakan pendapat; berani mengambil resiko; suka mencoba; peka terhadap keindahan dan segi- segi estetika dari lingkungannya.
c.       Komitmen terhadap tugas (task commitment)
Komitmen terhadap tugas sering dikaitkan dengan motivasi intrinsik untuk berprestasi, ciri- cirinya mudah terbenam dan benar- benar terlibat dalam suatu tugas; sangat tangguh dan ulet menyelesaikan masalah; bosan menghadapi tugas rutin; mendambakan dan mengajar hasil sempurna; lebih suka bekerja secara mandiri; sangat terikat pada nilai- nilai baik dan menjauhi, (Depdiknas, 2004: 16).

3.      Pemahaman tentang Kebutuhan Peserta Didik
Untuk memperlancar belajar siswa adalah dengan memenuhi kebutuhan belajarnya. Ada kebutuhan siswa yang dapat disediakan oleh orang tua tetapi ada juga yang harus disediakan oleh sekolah. Hal yang perlu disediakan sekolah untuk memenuhi kebutuhan siswa di sekolah antara lain adalah buku pelajaran, alat- alat olahraga, ruangan belajar yang bersih dan sehat, perpustakaan yang memadai, Laboratorium  yang fungsional (dapat dipakai bukan hanya pajangan), sarana bermain yang memadai, alat kesenian sesuai kebutuhan, tempat beribadah yang bersih, jamban yang bersih dan sehat, tempat parkir yang teratur dan sehat semacamnya. Untuk memenuhi kriteria dan kebutuhan siswa memang mahal, karena diperlukan dukungan dan SDM yang mengurusnya. Karena faktor mutu merupakan faktor utama dalam menentukan perbedaan antara masyarakat terbelakang dan masyarakat maju, maka investasi untuk keperluan pendidikan dan sekolah amat diperlukan sebagai prioritas, karenanya kepala sekolah harus dapat menghitung tiap item kebutuhan dan mengalokasikan anggarannya, kemudian mengajar strategi untuk pemenuhnya ,(Sagala, 2006: 140).
Dengan demikian, selain kebutuhan yang disediakan oleh sekolah ada juga kebutuhan yang disediakan oleh orang tua diantaranya rumah yang aman, materi (uang) yang cukup (sesuai kebutuhan) dan kasih sayang orang tua yang lengkap. Jika kedua kebutuhan tersebut terpenuhi maka peserta didik dalam menjalankan proses pendidikannya akan sukses.


























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka penulis menarik kesimpulan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran. Ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru antara lain pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola peserta didik (Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Serta pedagogic secara praktis ada beberapa yakni Guru sebagai Pendidik guru sebagai pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Kemudian ada Guru sebagai Pengajar sejak itu Pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari. Ada juga guru sebagai pelatih dan juga guru sebagai innovator bagi peserta didiknya, sehingga peserta didik dapat berpikir secara kreatif











DAFTAR PUSTAKA

Alma, dkk. 2009. Guru Profesional (Menguasai Metode dan Terampil Belajar). Bandung: Alfa Beta
Depdikanas. 2004. Penelusuran Potensi Siswa. Jakarta: Depdiknas
Mulyasa, E. 2005. Menjadi guru professional. Bandung: Rosdakarya
Mulyasa, E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Nita, 2013. Kompetensi Guru. dikutip pada laman http://Ranah-kompetensi-guru.nitabiologi.com pada tanggal 29 Oktober 2016
Sagala, Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Sardiman, A.M. 2007. Interaksi dan Motivasi dalam Belajar. Jakarta: Rajawali Pers
Trianto. 2006. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar