ETIKA
PROFESI KEGURUAN
“KOMPETENSI
PEDAGOGIK SEORANG GURU”
Makalah ini dibuat untuk
menyelesaikan sebagai tugas UTS
Dosen Pengampu: Dr. Taat Wulandari,
M.Pd
Disusun Oleh:
Hertin Eka Rahmawati
14416241027
Pendidikan IPS (A) 2014
Fakultas
Ilmu Sosial
Universitas
Negeri Yogyakarta
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
adalah pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Setelah seorang
anak mengalami proses sosialisasi awal di dalam keluarganya, maka tahap
selanjutnya ia akan menghabiskan sebagian besar waktunya berada dalam system
pendidikan melalui sekolah formal. Oleh karena itu, maka peran guru dalam
membentuk kepribadian dan masa depan anak sangatlah besar. Masyarakat berhak
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi pendidikan
yang ada pada UU No 20 Tahun 2003 itu menjaskan bahwa msyarakat mempunyai andil
dalam menjadikan generasi penerus menjadi generasi emas yang selama ini
dibangga-banggakan, dan hal ini didukung oleh keberadaan guru dengan semua
kemampuan yang ia miliki untuk menjadikan peserta didiknya menjadi generasi
yang sesuai dengan tujuan pendidikan. disamping itu seorang guru hendaknya
mengerti mengerti keadaan para peserta didiknya agar hal yang disampaikan
sesuai dengan keadaan peserta didik. tentu, setiap peserta didik akan mempunyi
karakteristik, pemahaman, tingkah laku, respon yang berbeda dengan satu dan
yang lainnya. Maka untuk mencapai hal tersebut guru seharusnya memperhatikan
keadaan peserta didik. tidak hanya berhenti ditingkat itu, dalam proses
pembelajaran guru juga harus memperhatikan interkasi antar peserta didiknya
didalam kelas, membuat kelas yang kadang terlihat membosankan menjadi kelas
yang menyenangkan untuk disinggahi sehingga materi yang disampaikan akan dapat dicerna
oleh peserta didik.
Dalam dunia pendidikan kompetensi yang ada terdiri
dari empat macam, antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional dan kompetensi sosial. Dari keempat kompetensi yang
telah disebutkan sebisa mungkin seorang guru memiliki keempat kompetensi
tersebut dengan demikian gelar guru inspiratif akan didapatkan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka rumusan masalah yang dapat penulis sampaikan adalah
a.
Bagaimana peran guru dalam proses pembelajaran?
b.
Bagaimana kompetensi guru yang ada dalam
pembelajaran?
c.
Apa saja jenis-jenis kompetensi guru
yang diterapkan dalam pembelajaran?
d.
Bagaimana kompetensi pedagogik guru
dalam proses belajar dan mengajar didalam kelas?
e.
Bagaimana kompetensi pedagogik guru yang
diterapkan dalam kurikulum 2013?
C.
TUJUAN
Berdasarkan
rumusan tersebut, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah
f.
Untuk mengetahui peran guru dalam
pembelajaran
g.
Unntuk mengetahui kompetensi guru yang
ada dalam pembelajaran
h.
Untuk mengetahui jenis-jenis kompetensi
guru yang diterapkan dalam pembelajaran
i.
Untuk mengetahui kompetensi pedagogik
guru dalam proses belajar dan mengajar
j.
Untuk mengetahui kompetensi pedagogik
guru dalam kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERAN
GURU
Guru merupakan salah satu kunci
keberhasilan siswa dalam hasil belajar. Guru yang kompeten dalam bidangnya
merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa. Karena itu
kompetensi padagogik yang dimiliki guru dalam mengajar mempunyai peranan
penting dalam proses belajar-mengajar dan menentukan tingkat keberhasilan
belajar siswa. Oleh karena itu guru harus memiliki yang menurut Sardirman
(2007:152) kompetensi pedagogik yaitu kompetensi menguasai bahan, mengelola
program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai
siswa untuk kepetingan pengaturan, mengenal fungsi dan layanan bimbingan dan
penyuluhan, menyelenggarakan administrasi sekolah, mengenal prinsip-prinsip dan
hasil penelitian guna keperluan keguruan. Baik buruknya kompetensi yang
dimiliki oleh seorang guru akan sangat berpengaruh terhadap hasil belajar.
Tidak hanya itu
guru juga merupakan jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus.
Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus.
Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk
beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang
harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu. Di dalam pendidikan, guru
mempunyai tiga tugas pokok yang bisa dilaksanakan yaitu tugas profesional,
tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi. Tugas profesional adalah tugas yang
berhubungan dengan profesinya. Tugas profesional ini meliputi tugas untuk
mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk melatih.
Mendidik
mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar
mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi,
dan tugas melatih mempunyai arti untuk mengembangkan keterampilan. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
B.
KOMPETENSI
GURU
Menurut Trianto (2006: 62)
menyebutkan kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang
dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas, jabatan, maupun profesinya. kompetensi
guru yaitu kecakapan, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang
yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia
sebagaimana tujuan dari pendidikan.
Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab I pasal 1), kompetensi
guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dengan demikian kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru. Kompetensi
merupakan satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseoarang
baik yang kualitatif maupun kuantitatif. pengertian ini mengandung makna bahwa
kompetensi itu dapat digunakan dalam dua konteks, yakni. Pertama sebagai
indikator kemampuan yang menunjukkan kepada perbuatan yang di amati. Kedua
sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek kognitif, efektif dan perbuatan serta
tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
ketrampilan, pengetauan dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang guru
dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan
pendidikan yang telah dirancangkan. Sehingga kompetensi keguruan menunjuk
kuantiatas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang
bersangkutan secara terstandar. Kompetensi guru merupakan seperangkat
penguasaan, kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan
kinerjanya secara tepat dan efektif. Jadi kompetensi guru dapat disebut sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
C.
JENIS
KOMPETENSI GURU
1. Kompetensi Pedagogik
Menurut
Alma dkk (2009:141) kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran.
Ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan oleh penguasaan
pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki
oleh seorang guru antara lain pemahaman terhadap peserta didik, perancangan,
pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola peserta didik
(Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Beberapa
Kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a. Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b. Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e. Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
Beberapa
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a. Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru.
c. Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d. Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e. Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Beberapa
kompetensi dalam kompetensi sosial meliputi :
a. Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah NKRI yang memiliki keragaman sosial
budaya.
d. Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.
e. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
f. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
g. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
Beberapa
kompetensi dalam kompetensi profesional meliputi :
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
diampu
b. Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu
c. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi :
1.
pengenalan peserta didik secara mendalam
2.
penguasaan bidang studi baik disiplin
ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
3.
penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
dan
4.
pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.
D.
KOMPETENSI
PEDAGOGIK
1. Pedagogik Secara Teoritis
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat (10) disebutkan,
“kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang
harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.”(UU RI No 14 Tahun 2009:4) Pedagogik berasal dari bahasa
Yunani yakni paedos yang artinya anak laki- laki, dan agogos yang artinya
mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu laki- laki zaman
Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah,
(Saudagar, 2009: 32).
Menurut
Musfah (2011: 31) bahwa Kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan
peserta didik yang meliputi: (a) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
(b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum / silabus; (d)
perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut
Sagala (2009: 31) bahwa Kompetensi pedagogik adalah terdiri dari Sub-
Kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dalam mata
pelajaran yang diajarkan; (2) mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan
standar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD); (3) merencanakan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan; (4)
merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (5) melaksankan
pembelajaran yang pro- perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentif,
efektif dan menyenangkan); (6) menilai hasil belajar peserta didik secara
otentik; (7) membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya:
pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir dan (8) mengembangkan
profesionalisme diri sebagai guru.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka kompetensi pedagogik guru yaitu kemampuan dan
keterampilan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2. Pedagogik Secara Praktis
a. Guru
sebagai Pendidik
Guru sebagai pendidik yang menjadi
tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya.
Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang
mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin, (Mulyasa, 2005:37).
Berkaitan dengan tanggung jawab; guru harus mengetahui, serta memahami nilai,
norma moral, dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan
nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap segala
tindakannya dalam pembelajaran di sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkenaan dengan wibawa; guru harus memiliki
kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, dan
intelektual dalam pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam pemahaman ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidang yang dikembangkan,
(Mulyasa, 2005:37). Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiri
(independent), terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran
dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta
didik, dan lingkungan. Guru harus mampu bertindak dan mengambil keputusan
secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran, terutama berkaitan dengan masalah
pembelajaran dan peserta didik, tidak menunggu perintah atasan atau kepala
sekolah, (Mulyasa, 2005:37). Sedangkan
disiplin; dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata
terib secara konsisten, atas kesadaran profesional, karena mereka bertugas
untuk mendisiplinkan parapeserta didik di sekolah, terutama dalam pembelajaran.
Oleh karena itu, dalam menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya
sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya, (Mulyasa, 2005:38).
b. Guru sebagai Pengajar
Sejak adanya kehidupan, sejak itu
Pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan memang hal tersebut merupakan
tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik
yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya,
membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari, (Mulyasa,
2005:38). Berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi yang begitu
pesat perkembangannya, belum mampu menggantikan peran dan fungsi guru, hanya
sedikit menggeser atau mengubah fungsinya, itupun terjadi di kota-kota besar
saja, ketika para peserta didik memiliki berbagai sumber belajar di rumahnya.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari
pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator
yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal ini dimungkinkan karena
perkembangan teknologi menimbulkan banyaknya buku dengan harga relatif murah,
kecuali atas ulah guru. Di samping itu, peserta didik dapat belajar dari
berbagai sumber seperti radio, televisi, berbagai macam film pembelajaran,
bahkan program internet atau electronic learning (e-learning), (Mulyasa.
2005:38). Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor,
seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan
verbal, tingkat kebebasan, rasa aman, dan keterampilan guru dalam
berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran
peserta didik dapat belajar dengan baik. Sehubungan dengan itu, sebagai orang
yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi
jelas bagi peserta didik, dan berusaha lebih terampil dalam memecahkan masalah,
(Mulyasa, 2005:37).
3. Guru
sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran
memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga
menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi
dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan seorang
peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan
tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan
materi standar. Oleh karena itu, guru harus berperan sebagai pelatih, yang
bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai
dengan potensi masing-masing, (Mulyasa, 2005:42). Pelatihan yang dilakukan, di
samping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus
mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, dan lingkungannya.
Untuk itu, guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal, dan tidak
setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin. Benar bahwa guru
tidak dapat mengetahui sebanyak yang harus diketahui, tetapi dibanding orang
yang belajar bersamanya dalam bidang tertentu yang menjadi tangung jawabnya, ia
harus lebih banyak tahu. Meskipun demikian, tidak mustahil kalau suatu ketika
menghadapi kenyataan bahwa guru tidak tahu tentang sesuatu yang seharusnya
tahu. Dalam keadaan demikian, guru harus berani berkata jujur, dan berkata,
“saya tidak tahu”. Kebenaran adalah sesuatu yang amat mulia, namun jika guru
terlalu banyak berkata “saya tidak tahu” maka bukanlah guru profesional. Untuk
itu guru harus selalu belajar, belajar sepanjang hayat, dan belajar adalah
sesuatu yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, (Mulyasa, 2005:42-45).
Pelaksanaan fungsi ini tidak harus mengalahkan
fungsi lain, ia tetap sadar bahwa walaupun tahu, tidak harus memberitahukan
semua yang diketahuinya. Secara didaktis, guru menciptakan situasi agar peserta
didik berusaha menemukan sendiri apa yang seharusnya diketahui. Guru harus bisa
menahan emosinya untuk menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya,
sehingga kewenangan yang dimiliki tidak membunuh kreativitas peserta didik,
(Mulyasa, 2005:43).
4. Guru
sebagai Pembaharu (Innovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang
telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini,
terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain,
demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek
kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada
jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan. Guru harus menjembatani jurang ini bagi peserta didik, jika tidak,
maka hal ini dapat mengambil bagian dalam proses belajar yang berakibat tidak
menggunakan potensi yang dimilikinya. Tugas guru adalah memahami bagaimana
keadaan jurang pemisah ini, dan bagaimana menjembataninya secara efektif ,
(Mulyasa, 2005:44). Prinsip modernisasi tidak hanya diwujudkan dalam bentuk
buku-buku sebagai alat utama pendidikan, melainkan dalam semua rekaman tentang
pengalaman manusia. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman
yang berharga ini ke dalam istilah atau bahasa modern yang akan diterima oleh
peserta didik.
Pada kenyataannya, semua pikiran manusia harus
dikemukakan kembali di setiap generasi oleh para guru yang tentu saja dengan
berbagai perbedaan yang dimiliki secara individual, termasuk siapa saja yang
berminat untuk menulis. Memang dalam beberapa hal berlaku apa yang dikatakan
oleh para pendeta kuno “There is nothing news under the sun” (tidak ada barang
baru di bawah matahari), tetapi guru dan penulis bisa berbesar hati berdasar
kenyataan bahwa pikiran-pikiran atau dalil-dalil lama dapat diletakkan dalam
model baru, pakaian baru dan dalam proses ini semuanya akan tampak baru.
Sekurang-kurangnya menjadi baru bagi peserta didik, dan bagi para pendengar.
Oleh karena itu, sebagai jembatan antara generasi tua dan generasi muda, yang
juga sebagai penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik,
(Mulyasa, 2005:45).
5. Guru
sebagai Pendorong Kreativitas
Kreativitas merupakan hal yang
sangat penting dalam pembelajaran, dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan
dan menunjukkan proses kreativitas tersebut. Kreativitas merupakan sesuatu yang
bersifat universal dan merupakan ciri aspek dunia kehidupan di sekitar kita.
Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya
tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk
menciptakan sesuatu, (Mulyasa, 2005: 51).
Sebagai orang yang kreatif, guru menyadari bahwa kreativitas
merupakan yang universal dan oleh karenanya semua kegiatannya ditopang,
dibimbing dan dibangkitkan oleh kesadaran itu. Ia sendiri adalah seorang
kreator dan motivator, yang berada di pusat prosespendidikan. Akibat dari
fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam
melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilainya bahwa ia memang
kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan
bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru
sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya dan apa yang
dikerjakan di masa mendatang lebih baik dari sekarang, (Mulyasa, 2005)
6. Guru
sebagai Kulminator
Belajar di ruang kelas tidak
bersifat insidental, melainkan terencana, artifisial, dan sangat selektif. Guru
harus mampu menghentikan kegiatannya pada suatu unit tertentu dan kemudian maju
ke unit berikutnya. Untuk itu diperlukan kemampuan menciptakan suatu kulminasi
pada unit tertentu dari suatu kegiatan belajar. Kemampuan ini nampak dalam bentuk
menutup pembelajaran, menarik atau membuat kesimpulan bersama peserta didik,
melaksanakan penilaian, mengadakan kenaikan kelas, dan mengadakan karya wisata,
(Mulyasa, 2005:64).
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar
secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta
didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap
peserta didik bisa mengetahui kemajuanbelajarnya. Di sini peran sebagai
kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator, (Mulyasa, 2005:64). Melalui
rancangannya, guru mengembangkan tujuan yang akan dicapai dan akan dimunculkan
dalam tahap kulminasi. Dia mengembangkan rasa tanggung jawab, mengembangkan
keteramplan fisik dan kemampuan intelektual yang telah dirancang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat melalui kurikulum. Benarkah kemampuan-kemampuan yang
dikembangkan itu bisa muncul dalam tahap kulminasi? Tugas guru untuk
menjawabnya melalui pengamatan terhadap pelaksanaan tahap kulminasi oleh sang
kulminator, (Mulyasa, 2005:45).
E.
KOMPETENSI
PEDAGOGIK GURU DALAM KURIKULUM 2013
1.
Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke II
dan ke V SD, tahun ke VIII SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari evaluasi
digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di
kelas/tahun berikutnya.
2.
Evaluasi akhir tahun ke VI SD, tahun ke
IX SMP, tahun ke XII SMA/SMK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum
dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).
Keberhasilaan
pelaksanaan kurikulum 2013 tidak bisa dilaksanakan oleh satu pihak saja
melainkan harus didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah, pendidik,
tenaga kependidikan, penerbit buku, dan peserta didik. Selain itu saling bantu
membantu merupakan hal yang penting di antara pihak-pihak terkait agar
kurikulum 2013 tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Ada beberapa
faktor yang bisa mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 nanti antara
lain:
1.
Kesesuaian kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan dengan kurikulum yang diajarkan dan buku teks yang
dipergunakan. Hal itu menjadi pusat perhatian dalam pengembangan kurikulum ini.
Kemampuan guru harus bisa mengimbangi perubahan kurikulum dan menyesuaikan
dengan buku teks yang akan diajarkan pada peserta didik. Jika kemampuan tenaga
pendidik belum memadai maka segera diberikan pelatihan khusus misalnya: Uji
Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan
sehingga dapat mendukung berhasilnya pelaksanaan kurikulum 2013 tersebut.
2.
Ketersediaan buku sebagai bahan ajar dan
sumber belajar
Ketersediaan
buku sebagai bahan ajar menjadi criteria dalam menentukan bahan ajar yang
sesuai dengan kurikulum serta sesuai dengan kondisi dan lingkungan peserta
didik, hal-hal tersebut dapat digolongkan menjadi:
a. Mengintegrasikan
keempat standar pembentuk kurikulum.
b. Sesuai
dengan model interaksi pembelajaran.
c. Sesuai
dengan model pembelajaran berbasis pengalaman individu dan berbasis deduktif.
d. Mendukung
efektivitas sistem pendidikan.
3.
Penguatan peran pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah harus
benar-benar serius untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 ini agar tidak
terjadi kesenjangan kurikulum seperti yang telah terjadi sebelumnya. Sehingga
pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum itu dapat dijalankan pada setiap
jenjang pendidikan di seluruh ladonesia.Keempat, adalah Penguatan manajemen dan
budaya sekolah. Sekolah juga memegang peranan yang sangat penting dalam
menetukan keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013. Untuk itu, sekolah harus mampu
menciptakan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan dengan berpedoman pada
jalur pelaksanaan kurikulum. sehingga kurikulum 2013 tesebut dapat menjadi arah
pengembangan yang benar sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Seorang
guru untuk dapat melaksanakan kompetensi pedagogik di dalam kelas maka yang
perlu seorang guru itu lakukan adalah
1.
Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Seorang
guru dapat mengenal peserta didiknya dengan cara sebagai berikut:
a. Guru
dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya
b. Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran
c. Guru
dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
d. Guru
mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah
agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya
e. Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik
f. Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan
(tersisihkan, diolok- olok, minder, dsb).
2.
Pemahaman tentang Potensi Peserta Didik
Untuk
mengidentifikasi potensi peserta didik dapat dikenali dari ciri- ciri
(indikator) keberbakatan peserta didik dan kecenderungan minat/ profesi/
jabatan. Ada tiga kelompok ciri keberbakatan yaitu:
a. Kemampuan
umum yang tergolong di atas rata- rata (above averagae ability)
Kemampuan ini merujuk pada
kenyataan, antara lain bahwa peserta didik berbakat memiliki perbendaharaan
kata- kata yang lebih banyak dan lebih maju dibandingkan peserta didik biasa;
cepat menangkap hubungan sebab akibat; cepat memahami prinsip dasar dari suatu
konsep; seorang pengamat yang tekun dan waspada; mengingat dengan tepat serta
memiliki informasi aktual; selalu bertanya- tanya; cepat sampai pada kesimpulan
yang tepat mengenai kejadian, fakta, orang atau benda.
b. Kreativitas
(Creativity) tergolong tinggi
Kreativitas menunjukkan rasa ingin
tahu yang luar biasa; menciptakan berbagai ragam dan jumlah gagasan guna
memecahkan persoalan; sering mengajukan tanggapan yang unik dan pintar; tidak
terhambat mengemukakan pendapat; berani mengambil resiko; suka mencoba; peka
terhadap keindahan dan segi- segi estetika dari lingkungannya.
c. Komitmen
terhadap tugas (task commitment)
Komitmen terhadap tugas sering
dikaitkan dengan motivasi intrinsik untuk berprestasi, ciri- cirinya mudah
terbenam dan benar- benar terlibat dalam suatu tugas; sangat tangguh dan ulet
menyelesaikan masalah; bosan menghadapi tugas rutin; mendambakan dan mengajar
hasil sempurna; lebih suka bekerja secara mandiri; sangat terikat pada nilai-
nilai baik dan menjauhi, (Depdiknas, 2004: 16).
3.
Pemahaman tentang Kebutuhan Peserta
Didik
Untuk
memperlancar belajar siswa adalah dengan memenuhi kebutuhan belajarnya. Ada
kebutuhan siswa yang dapat disediakan oleh orang tua tetapi ada juga yang harus
disediakan oleh sekolah. Hal yang perlu disediakan sekolah untuk memenuhi
kebutuhan siswa di sekolah antara lain adalah buku pelajaran, alat- alat
olahraga, ruangan belajar yang bersih dan sehat, perpustakaan yang memadai,
Laboratorium yang fungsional (dapat
dipakai bukan hanya pajangan), sarana bermain yang memadai, alat kesenian
sesuai kebutuhan, tempat beribadah yang bersih, jamban yang bersih dan sehat,
tempat parkir yang teratur dan sehat semacamnya. Untuk memenuhi kriteria dan
kebutuhan siswa memang mahal, karena diperlukan dukungan dan SDM yang
mengurusnya. Karena faktor mutu merupakan faktor utama dalam menentukan
perbedaan antara masyarakat terbelakang dan masyarakat maju, maka investasi
untuk keperluan pendidikan dan sekolah amat diperlukan sebagai prioritas,
karenanya kepala sekolah harus dapat menghitung tiap item kebutuhan dan
mengalokasikan anggarannya, kemudian mengajar strategi untuk pemenuhnya
,(Sagala, 2006: 140).
Dengan demikian, selain kebutuhan yang disediakan
oleh sekolah ada juga kebutuhan yang disediakan oleh orang tua diantaranya
rumah yang aman, materi (uang) yang cukup (sesuai kebutuhan) dan kasih sayang
orang tua yang lengkap. Jika kedua kebutuhan tersebut terpenuhi maka peserta
didik dalam menjalankan proses pendidikannya akan sukses.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka
penulis menarik kesimpulan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran. Ini mencakup konsep kesiapan mengajar yang ditunjukkan
oleh penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Kompetensi pedagogik yang
harus dimiliki oleh seorang guru antara lain pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan untuk mengelola peserta
didik (Departemen Pendidikan Nasional, 2007).
Serta pedagogic secara praktis ada
beberapa yakni Guru sebagai Pendidik guru sebagai pendidik yang menjadi tokoh,
panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh
karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang
mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Kemudian ada Guru
sebagai Pengajar sejak itu Pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan
memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan
utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari
sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi
standar yang dipelajari. Ada juga guru sebagai pelatih dan juga guru sebagai
innovator bagi peserta didiknya, sehingga peserta didik dapat berpikir secara
kreatif
DAFTAR PUSTAKA
Alma,
dkk. 2009. Guru Profesional (Menguasai Metode dan Terampil Belajar). Bandung:
Alfa Beta
Depdikanas.
2004. Penelusuran Potensi Siswa.
Jakarta: Depdiknas
Mulyasa, E. 2005. Menjadi guru professional. Bandung: Rosdakarya
Mulyasa, E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya
Nita, 2013. Kompetensi
Guru. dikutip pada laman http://Ranah-kompetensi-guru.nitabiologi.com
pada tanggal 29 Oktober 2016
Sagala, Syaiful.
2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Sardiman,
A.M. 2007. Interaksi dan Motivasi dalam Belajar. Jakarta: Rajawali Pers
Trianto. 2006. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban
Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar