Pengembangan Sumber Daya
“Sumber Daya Mineral”
Disusun
Oleh:
- Afifah Zulfa 14416241014
- Risna Rofiqotul 14416241021
- Denis Arista Pratiwi 14416241026
- Hertin Eka Rahmawati 14416241027
- Dwi Nur Fajriati 14416241029
- Onitiya Sekarrini 14416241031
- Dian Kusuma Wardani 14416241033
- M. Ryan Nur Ridho 14416241043
- Siti Nur Kholifah 14416241044
- Erwin Indrawati 14416241046
- Hanif Wira 14416241048
- Nuraini Juliati 14416241050
- Ika Maulani Hamah 13416244019
- Desita Setyani 13416241025
Pendidikan IPS
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara
yang memiliki luas wilayah yang luas, menjadikan Negara ini memiliki sumber
daya alam yang melimpah ruah. Salah satu sumber daya alam yang dimiliki
Indonesia adalah sumber daya mineral. Sumber daya mineral di Indonesia ini
melimpah jumlahnya dan tersebar hampir di semua pulau di Indonesia. mulai dari
emas, intan, timah, belerang, dan bahan mineral lainnya.
Sumber
daya mineral memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. hal ini
terbukti dengan besarnya peranan sector mineral sebagai penyedia sumber devisa,
penerimaan negara, sumber energy di Indonesia. dipastikan bahwa beberapa tahun
mendatang, sumber daya mineral menjadi salah satu penggerak roda perekonomian
Indonesia jika dapat dikelola dengan baik dan benar.
Berbagai
sumber daya mineral yang ada di Indonesia perlu diketahui jenis-jenisnya.
Sumber daya mineral tersebut juga harus dikelola dan dikembangkan dengan baik
agar dapat memberikan manfaat bagi manusia. Pengelolaan dan pengembangan yang
dilakukan juga haruslah memperhatikan keseimbangan alam. Pengelolaan dan
pengembangan haruslah menjaga lingkungan dan keberlanjutan sumber daya mineral
itu sendiri, sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengertian sumber daya mineral?
2.
Apa saja jenis-jenis mineral yang ada di Indonesia?
3.
Bagaimana pemanfaatan sumber daya mineral di Indonesia?
4.
Bagaimana konservasi sumber daya mineral di Indonesia?
5.
Bagaimana peraturan yang mengatur pengelolaan sumber daya
mineral di Indonesia?
6.
Bagaimana permasalahan sumber daya mineral di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian sumber daya mineral.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis mineral yang ada di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui pemanfaatan sumber daya mineral di
Indonesia.
4.
Untuk mengetahui konservasi sumber daya mineral di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui peraturan yang mengatur pengelolaan sumber
daya mineral di Indonesia.
6.
Untuk mengeahui permasalahan sumber daya alam di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Daya
Mineral
Sumber daya mineral merupakan sumber daya alam yang tidak
dapat diperbaharui (unrenewable resources). Jumlahnya sumber daya tersebut
sangat terbatas dan proses pembentukan serta pemulihannya membutuhkan waktu
lama. Untuk itu, pemanfaatannya harus digunakan seefektif dan seefisien
mungkin. Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang
diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya mineral sendiri menurut
keyakinan geologi dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian
kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang (Nugraha, 2014:1).
B.
Jenis Jenis Mineral di Indonesia
- Emas
Pertambangan emas tersebut
tertua di Indonesia di Salido, SumatraBarat. Sebelum perang dunia II,
tambang emas Lebong Tandai di Rejang Lebong, Bengkulu merupakan penghasil emas
terbanyak diIndonesia. Tambang lainnya terdapat di Cikotok dan Cirotan, Jawa
Barat yang merupakan milik pemerintah, dan diusahakan oleh PT AnekaTambang.
Pengolahan dan pemurnian bijih emas dilaksanakan oleh Unit Logam Mulia yang
menghasilkan: emas, platina, dan perak.
2.
Intan
Pertambangan Intan,
berlokasi di Riam Kanan Kiwa (Kiri) dan sungai Kusan di KalimantanSelatan.Eksploitasi
tambangintan oleh PT Aneka Tambang dipusatkan di Simpangempat, 30 km arah
Timur Laut Martapura Daerah penggalian lainnya terdapat di Cempaka. Penggosokan
Intan kasar menjadi intan hiasan dikerjakan di Martapura.
3.
Timah
Timah merupakan logam
dasar terkecil. Timah digunakan dengan berbagai cara di pabrik timah,solder
dan pabrik kimia; mulai dari baju anti api, sampai dengan pembuatan stabiliserpvc, pestisida,
pengawet kayu dan kaleng lapis timah. Sumber daya mineral timah di Indonesia
tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun
dan Kundur.
4.
Mangan
Mangan termasuk unsur
terbesar yang terkandung dalam kerak bumi. Bijih mangan utama adalah pirolusit
dan psilomelan, yang mempunyai komposisi oksida dan terbentuk dalam cebakan
sedimenter dan residu. Mangan mempunyai warna abu-abu besi dengan kilap metalik
sampai submetalik.Manggan di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera, Kepulauan
Riau, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan
Papua.
5.
Nikel
Nikel berwarna putih
keperak-perakan dengan pemolesan tingkat tinggi. Bersifat keras dan mulur
(dapatditarik),mudah ditempa, sedikit ferromagnetis, dan merupakan konduktor
yang agak baik terhadap panas dan listrik. Nikel tergolong dalam
logam peralihan. Nikel adalah unsur kimia metalik dalam tabel periodik,
bersifat fleksibel dan mempunyai karakteristik-karakteristik
yang unik seperti tidak berubah sifatnya bila terkena
udara, ketahanannya terhadap oksidasi dan kemampuannya untuk mempertahankan
sifat-sifat aslinya di bawah suhu yang ekstrim, nikel lazim digunakan dalam
berbagai aplikasikomersial dan industri. Dalam keadan tidak bercampur, wujud
nikel adalah sebagai zat yang lembek, tapi nikel bisa menjadi baja tahan
karat (stainless steel) apabila dipadukan dengan krom, besi, danzat logam
lainnya. Nikel sangat penting dalam pembentukan logam campuran
(alloy dan superalloy), terutama baja tidak berkarat
(stainless steel). Daerah penghasil nikel yaitu Bengkalis : Sumatra,
Bolaang Mangondow : Sulawesi Utara, Cikotok : Jawa Barat, Logas : Riau,
Meuleboh : DI Aceh, dan Rejang Lebong : Bengkulu
6.
Bijih besi
Penghasil utama besi adalah
bijih besi karena besi sangat jarang ditemukan dalam keadaan bebas. Besi merupakan
bahan galian yang paling banyak dan beragam kegunaannya karena disebabkan oleh
kelimpahan besi di kerak bumi sangat besar dan juga pengolahannnya relatif
murah dan memerlukan biaya yang cukup murah. Selain itu juga besi mempunyai
sifat-sifat yang menguntungkan (mempunyai banyak manfaat) dan dapat dengan
mudah dimodifikasi. Penambangan besi terdapat di daerah Lampung (Gunung Tegak),
Kalimantan Selatan (Pulau Sebuku), Sulawesi Selatan (Pegunungan Verbeek), dan
Jawa Tengah (Cilacap).
7.
Bauksit
Bauksit merupakan bahan yang
heterogen, yang mempunyai mineral dengan susunan terutama dari oksida
aluminium. Bijih bauksit terjadi di daerah tropika dan subtropika dengan
memungkinkan pelapukan sangat kuat. Bauksit terbentuk dari batuan sedimen Batuan tersebut (misalnya sienit dan nefelin
yang berasal dari batuan beku, batu lempung, lempung danserpih. Batuan-batuan
tersebut akan mengalami proses lateritisasi,yang kemudian oleh proses dehidrasi
akan mengeras menjadi bauksit. Bauksit dapat ditemukan dalam lapisan mendatar
tetapi kedudukannya di kedalaman tertentu. Di Indonesia bauksit ditemukan
di Pulau Bintan dan sekitarnya, Pulau Bangka dan Kalimantan Barat.
8.
Tembaga
Tembaga digunakan sebagai
bahan konduktor pada elektronik. Tambang tembaga banyak terdapat di Cikotok
Jawa Barat, Kompara Papua, Sangkarapi- Sulawesi Selatan, Tirtamaya Jawa Tengah. Selain itu, terdapat juga di
daerah Jambi dan Sulawesi Tengah.
9.
Minyak bumi
Minyak bumi mentah harus
diolah untuk dapat dipakai. Hasilnya antara lain avigas, avtur, mogas, minyak
tanah, solar, mnyak diesel, dan minyak bakar. Penambagan minyak bumi terdapat
di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatra Selatan,Kalimmantan Timur,
kemuadian lagi di Sumatera Utara dan di perbatasan Jawa Tengah
dan Jawa Timur.
10. Gas bumi
Biasanya gas bumi ditemukan
bersama minyak bumi. Gas bumi di
Indonesia dapat ditemukan di Arun, sebelah Tenggara Lho Suumawe, Aceh, dan di
Badak, Kalimantan Barat. Dalam pengolahannya, gas bumi diolah menjadi gas
bumi cair.
11. Batu bara
Di Indonesia pertambangan
batu bara dimulai sekitar abad 19. Mula-mula diusahakan denganpertambangan
Pengaron, Kalimantan timur dan tambang Sungai Durian di Sumatera Barat, tetapi
gagalkarena kesulitan pengangkutan. Di Indonesia terdapat jenis batubara yang
merupakan kualitas terbaik yaitu batubara “Antrasit” yaitu batubara yang kadar
arangnya sangat tinggi yang dihasilkan oleh tambang batubara Bukit Asam. Pada
saat ini penggunaan batu bara di Indonesia semakin menurun karena berganti
dnegan gas.
12. Belerang
Belerang digunakan sebagai
bahan obat patek dan korek api. Tambang belerangterdapat di Gunung Welirang dan
Gunung Jien (Jawa Timur). Selain itu terdapat juga di Jambi, Jawa Tengah,
dan Sulawesi Utara.
13. Fosfat
Fosfat di Indonesia terdapat
di gua-gua gamping dalam bentuk butiran dan bungkalan besar.Kadar Fosfat
Indonesia berkisar antara 30% sampai 40%. Beberapa perusahaan swasta menggali
fosfat diJawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Fosfat dipakai sebagai pupuk
bagi tanah yang bersifat asam.
14. Gipsum
Gypsum dibutuhkan dalam
pembuatan semen. Selain untuk pembuatan semen, gipsum juga dipakai
dalam kedokteran sebagai pembalut bagian tubuh yang patah, dan
juga untuk pembuatan patung dan lain-lain. Gips ditambang di daerah
Cirebon, Rembang, Kalianget, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan
Sulawesi Utara.
15. Yodium
Yodium diketemukan diberbagai tempat di Jawa. Di
Jawa Timur ada tiga tempat yang mengandung air garam beryodium, yaitu di
Guyangan Kedungwaru, Watudakon Sekarputih, Pujon (Kabupaten Malang). Yodium
dipakai untuk pembuatan obat cair merah (yodium tintura) untuk mencegah
infeksi.
16. Kaolin
Kaolin merupakan pelapukan
dari mineral, antara lain pada batuan granit. Daerah penghasilialah pulau
Bangka, Belitung dan Sulawesi Utara.
17. Asbes
Asbes adalah hasil tambang
yang dapat digunakan sebagai atap rumah atau peralatan lainnya. Tambang asbes
terdapat di Kuningan Jawa Barat, Papua, Pulau Halmahera Maluku, Pulau
Seram Maluku.
18. Aspal
Tambang aspal terdapat di
Pulau Buton Sulawesi Tenggara. Aspal juga dihasilkan oleh Permigan Wonokromo,
Jawa Timur sebagai hasil pengolahan minyak bumi.
19. Grafit
Tambang grafit terdapat di
Payakumbuh dan Singkarak (Sumatra Barat). Grafit digunakan sebagai bahan
pembuat pensil.
20. Granit
Tambang batu granit terdapat di DI Yogyakarta, Lampung, dan
Riau.
21. Mika
Mika digunakan untuk
melapisi barang-barang agar tampak lebih indah dilihat. Mika banyak terdapat di
Kepulauan Ganggi di Maluku, Donggala, dan Pulau Peleng Sulawesi Tengah.
22. Pasir kuarsa
Pasir kuarsa dapat dilebur
menjadi besi baja yang digunakan untuk membuat kerangka beton, bahan kendaraan,
alat rumah tangga, dan sebagainya. Pasir kuarsa banyak terdapat di daerah Jawa
Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tenggara.
23. Semen
Bahan-bahan semen banyak
terdapat di Gresik-Jawa Timur, Indarung-Sumatra Barat, Laah Kulu-Kalimantan
Timur, Sukabumi-Jawa Barat, dan Tonasa-Sulawesi Selatan.
C.
Upaya Pemanfaatan dan
Pembangunan Sumber Daya Mineral
1.
Pemanfaatan Sumber Daya
Mineral
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang sangat
penting dibicarakan dan dikaji dalam
kerangka pelaksanaan pembangunan nasional kita. Dengan potensi sumber daya alam
yang berlimpah sesungguhnya kita dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa
ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan
kekurangan modal bagi pelaksanaan
pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya
alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa
Indonesia. Namun demikian perlu kita
sadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang baik bukannya mendatangkan
kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya akan membawa malapetaka
yang tidak terhindarkan. Akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan dapat kita lihat pada
kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitasnya.
Sumberdaya mineral yang terdiri dari berbagai mineral
baik yang
digolongkan sebagai mineral logam, mineral industry dan bahan
bangunan adalah sumberdaya yang tak terbarukan dan tersebar tidak merata di muka bumi. Sebagai konsekuensi, lokasinya yang umum berada di bawah permukaan serta penyebarannya yang tidak merata potensi sumberdaya mineral pada suatu daerahhanya dapat diidentifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada daerah tersebut.
Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya mineral tidak saja berarti dapat menggali sebanyak mungkin tetapi juga harus memperhatikan batasan-batasan lingkungan dan keselamatan kerja sejalan dengan prinsip konservasi,serta mengandung
arti bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh haruslah maksimal. Oleh karena itu, dari berbagai jenis bahan galian tambang yang terdapat di wilayah Kampar, Tanjab Timur, Gunungkidul, KJaten, Pacitan,dan Biak Numfor, perlu dipertimbangkanjenis-jenis bahan galian yang dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang maksimal, yang umumnya dicapai melalui proses pengolahan bahan galian.
Dalam pemanfaatan sumber daya mineral mengacu pada
konsep kawasan pertambangan yang dicirikan oleh prinsip-prinsip:
a.
Kawasan pertambangan ditentukan berdasarkan pertimbangan
geologi serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam sebagai fungsi dari
waktu melalui perhitungan biaya-manfaat (cost-benefit).Artinya pemanfaatan
bahan galian dapat memberi manfaat yang lebih besar untuk jangka waktu tertentu
dibandingkan pemanfaatan sumberdaya alam lain di areal tersebut.
b.
Kawasan pertambangan berarti di area daerah yang bersangkutan
strategi pembangunan jelas menempatkan industry pertambangan
daerah, PSK, sebagai prioritas dan sebagai pendorong pembangunan.
c.
Kawasan pertambangan,
dengan mempertimbangkan aspeksosial budaya setempat ditujukan untuk
mengoptimalkan nilai tambah dan manfaat bahan galian bagi masyarakat dan
pemerintah daerah setempat.
d.
Kawasan
pertambangan akan memudahkan para investor/usaha kecil menengah maupun investor
besar yang berminat mengembangkan usaha di bidang pertambangan,pengelolaan
maupun jasa pendukungnya.
Dalam
perkembangannya, pengelolaan sumber daya mineral kini semakin kompleks
mengingat seiring dengan perkembangan zaman yang disertai dengan perkembangan
tekhnologi yang semakin canggih. Dimana, manusia dituntut untuk selalu
menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan yang ada. Hal itupun yang sekiranya
membawa dampak terhadap inovasi demi inovasi yang bermunculan saat ini.
Begitupun halnya dengan sumber daya mineral yang pemanfaatannya memiliki peran
yang sangat sentral bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
2.
Pengembangan
Sumber Daya Mineral
Bahan tambang merupakan umpan untuk perindustrian yang
kemudian diolah dalam berbagai bentuk atau benda sesuai kehendak manusia.
Kegiatan pertambangan itu nsendiri dianggap sebagai industri sehingga produk
pertambangan termasuk dalam sektor industri seperti terlihat dalam tata
statistik. Kegiatan industri lanjut yang mengolah berbagai bahan mentah menjadi
bahan jadi digolongkan sebagai industri hilir, tempat mengalir dan bermuaranya
produk pertambangan.
Pada pertambangan terdapat
beberapa tahapan kegiatan yaitu:
a.
Tahap Penyelidikan Umum
Pada tahap penyelidikan umum
dilakukan beberapa kegiatan, terutama kegiatan penyelidikan geoloi yang
bertujuan mencari daerah yang potensial. Sasarannya adalah menentukan lokasi
dan mengetahui adanya sumber daya. Dengan menambahkan berbagai penyelidikan
lain, sasaran berikutnya adalah menetapkan besarnya cadangan. Input yang diperlukan
adalah teknologi survei dan teknologi eksplorasi. Ahli geologi dan ahli tambang
bergabung untuk bersama-sama menetapkan besarnya cadangan.
Tingkat
ketelitian dalam kategori sumber daya, dikenal dengan penemuan, tereka,
terunjuk dan terukur. Kategori sumber daya bergerak ke tahap cadangan sesudah
ditinjau nilai ekonominya, akan dijumpai bahwa dari sumber daya tingkat
penemuan dan tereka menjadi cadangan tingkat mungkin, dari sumber daya terunjuk
menjadi terkira dan dari sumber daya terunjuk menjadi terbukti. Sesudah
cadangan diketahui, tingkat selanjutnya adalah melakukan berbagai persiapan
untuk penambangan.
b.
Tahap Eksplorasi
Semua data yang diperoleh
dari penyelidikan umum, termasuk data yang diperoleh dari prospektor, baik
melalui panca indera maupun cara modern, dikumpulkan dan diolah oleh para
manajer eksplorasi, biasanya ahli geologi atau ahli tambang eksplorasi. Dari evaluasi ini kemudian disusun program
pengeboran. Pada tahap ini biayanya relatif paling besar, dibanding dengan
tahap-tahap lainnya, sehingga asas efisiensi sangat penting.
c.
Tahap Eksploitasi
Tahap eksploitasi atau
penambangan merupakan tahap yang paling utama dari seluruh rangkaian kegiatan
pengembangan sumber daya mineral. Semua penyelidikan yang telah dilakukan,
sejak mencari mineral sampai ditemukannya mineral tersebut, pada akhirnya
bermuara pada kegiatan pertambangan. Dalam tahap perta,bangan konsentrasi
diletakkan pada teknologi penambangan yang efisien, mineral terambil dengan
cara yang baik (good mining practice), tidaak menimbulkan kerusakan lingkungan.
d.
Tahap Pengolahan
Dalam tahap pengolahan
terdapat berbagai proses. Pada pertambangan batu bara, prosesnya hanya terbatas
kegiatan fisika, yaitu peremukan, penggerusan, pemilahan, dan pencucian. Pada
proses pencucian, batu bara yang tersisa dari ayakan kemudian dicuci,
diendapkan dan didinginkan. Sisanya, berupa kotoran dalam bentuk lumpur,
ditampung dalam kolam-kolam buatan.
e.
Manajemen Data
Dalam pengembangan sumber
daya mineral, satu hal yang sangat penting adalah pelaporan atau catatan
mengenai berbagai informasi dan data yang telah dikumpulkan. Hal ini terutama
karena kegiatan pengembangan sumber daya mineral mencakup kurun waktu yang
lama.
D.
Konservasi Sumber Daya Mineral
Menurut ridge, 1964 (dalam Zen, 1984: 67), berbunyi:
“conservation is the most sfficient practical recovery, processing, use, and
re-use of known mineral raw materials that present-day technique permits”.
Jadi, konservasi adalah melakukan penambangan, pemrosesan, penggunaan serta
penggunaan ulang bahan mineral secara praktis dan efisien yang dapat dilakukan
dalam batas – batas kemampuan teknik
pada masa ini.
Konservasi dalam pengertian
demikian dapat dimajukan dan dikembangkan melalui penemuan sumber–sumber baru,
pengembangan metoda–metoda baru untuk memperoleh untuk memperolehnya darisumber–sumber
lain, menemukan bahan bahan pengganti bagi bahan yang kinibanyak dipakai,
terutama bagi bahan yang dipakai habis. Jadi, konservasi tidak boleh diartiakn
sebagai preservasi, yakni membiarkan bahan mineral di dalam tanah secara tak
terjamah dan menyisihkannya untuk digunakan generasi yang akan datang.konsep
ini lebih menekankan pada pengembangan metoda dan teknik baru untuk menemukan,
memproses dan memanfaatkan bahan-bahan mineral yang ada agar generasi sekarang
dan generasi mendatang lebih dapat memanfaatkan bahan -bahan secara lebih luas
bagi kesejahteraan masyarakat.
Upaya konservasi harus diterapkan baik dalam kegiatan
eksplorasi maupun kegiatan eksploitasi sumber daya mineral. Dalam kegiatan
eksplorasi sumber daya mineral, upaya konservasi dapat dilakukan dalam bentuk
pengarsipan data-data hasil eksplorasi sumber daya mineral. Sehingga apabila
data-data hasil eksplorasi yang diperoleh tersebut menguntungkan dan memenuhi
persyaratan untuk dilakukan langkah penambangan selanjutnya maka langkah
tersebut langsung dapat dilakukan. Walaupun terlihat belum ekonomis untuk
ditambang, apabila sudah tersedia data yang telah diarsipkan pada suatu saat
nanti ketika memang sumber daya tersebut sudah ekonomis atau layak ditambang
kita tidak perlu lagi memulai kegiatan eksplorasi dari awal, cukup melanjutkan
kegiatan eksplorasi pada langkah selanjutnya yang lebih detail.
Selain hal tersebut, penerapan konservasi sumber daya mineral
juga dapat dilakukan dalam bentuk efisiensi dan efektifitas dalam pengambilan
data. Kegiatan-kegiatan eksplorasi yang dilakukan disetiap daerah tentunya
terdapat sumber daya mineral yang berbeda-beda yang masih layak dan
menguntungkan untuk ditambang. Dalam melakukan kegiatan eksplorasi, objek yang
dieksplor tidak hanya terfokus pada satu komoditas saja tetapi juga
memperhatikan keberadaan komoditas lain yang mungkin juga ada dalam suatu
daerah yang sedang dieksplorasi. Sehingga tidak terjadi kegiatan eksplorasi
ditempat yang sama hanya untuk mencari kemungkinan keberadaan suatu komoditas
yang berbeda.
Upaya konservasi terhadap sumber daya mineral ini sudah
menjadi tanggung jawab bersama dalam pengelolaan dan penghematan sumber daya
yang semakin langka karena kebutuhan manusia.
E.
Kebijakan Umum Konservasi Sumber Daya Mineral Di
Indonesia
Pengelolaan
sumber daya mineral memiliki beberapa landasan hukum antara lain:
1.
UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3
2.
UU. No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
lingkungan hidup
3.
UU. No. 23 / 1997 tentang lingkungan hidup
4.
UU No. 22 / 1999 tentang pemerintahan daerah
5.
UU No. 25 / 1999 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
6.
PP No. 20 / 1990 tentang pengendalian pencemaran air
7.
Keputusan Menteri No.1261/K/25/MPE/ 1999 tentang
pengawasan produksi pertambangan umum
8.
Keputusan Menteri No.1453/K/29/ MEM/2000 tentang
pedoman pengawasan konservasi bahan galian pertambangan umum
9.
Keputusan Menteri No. 51/1995 tentang AMDAL
10. PP
No. 25 / 2000, tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom.
Kebijakan
Konservasi Bahan Galian dalam perspektif pengelolaan sumber daya mineral harus
selaras dengan misi pembangunan sektor pertambangan di Indonesia. Paling tidak
ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan
konservasi ini. Pertama, pemanfaatan sumber daya dan cadangan bahan galian
secara optimal, bijaksana, berwawasan lingkungan dan memberi dampak positif
bagi kesejahteraan masyarakat. Kedua, pemanfaatan sumber daya dan cadangan yang
mendorong peningkatan investasi dalam negeri dan penanaman modal asing di
Indonesia.
Salah
satu pemanfaatan potensi sumber daya alam adalah pengelolaan bahan galian pada
industri pertambangan yang merupakan salah satu modal pembangunan yang penting
bagi suatu daerah. Bahan galian yang mempunyai sifat : tidak terbarukan,
jumlahnya yang terbatas, pengelolaannya dapat merusak lingkungan, dan nilai
ekonomisnya sangat tergantung dengan kondisi, teknik-ekonomi, politik, sosial
dan budaya, sehingga dalam pengelolaannya perlu penerapan prinsip konservasi,
yaitu optimalisasi yang berkelanjutan.
Dalam
rangka pengelolaan sumber daya mineral terutama untuk mengoptimalkan
pemanfaatan bahan galian tersebut diperlukan pengetahuan tentang ; perumusan
kebijakan, pemantauan sumber daya dan cadangan, penambangan dan pengolahan,
serta pengawasan konservasi, sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan atau
penyia-nyiaan bahan galian di berbagai tahapan kegiatan. Oleh karena itu maka
salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya penerapan konservasi sumber daya
mineral secara efektif, perlu dilakukan sosialisasi/bimbingan teknis konservasi
sumber daya mineral kepada aparat Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab
terhadap pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan, sehingga dapat menambah
pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan pengawasan konservasi sumber daya
mineral.
F.
Permasalahan dalam Sumber
Daya Mineral
Kegiatan pertambangan sering menjadi sorotan negatif dan
perhatian banyak pihak. Di satu sisi kegiatan pertambangan membawa dampak
perubahan lingkungan. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa secara
makro kegitan pertambangan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembangunan nasional.
Menurut Susmiyati (2005)
terdapat permasalahan dalam pengusahaan
pertambangan dan batubara di Indonesia, yaitu :
1.
Penguasaan negara atas bahan galian tambang batubara sangat
besar
Konsepsi Hak Menguasai Negara merupakan masalah serius dalam praktik
pertambangan di Indonesia. Konsepsi ini kerap melahirkan berbagai kebijakan
salah kaprah yang berdampak bagi penduduk lokal. Dari konsepsi ini pula
trecipta tindakan – tindakan negara yang tidak bijak.
2.
Kebijakan pertambangan batubara lebih berpihak pada modal
asing
Keberpihakan pemerintah kepada investor asing nampak pada pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, yang menyatakan “ Perjanjian dan komitmen I nternasional yang berlaku dan akan dibuat oleh pemerintah juga
berlaku bagi daerah otonom.” Ketentuan
tersebut memperlihatkan betapa pemerintah sangat melindungi pengusaha asing yang telah menanamkan
modalnya di Indonesia. Substansi tersebut akan membahayakan bagi daerah sebab
apabila pemerintah pusat mengadakan perjanjian internasional
berkaitan dengan pertambnagan batubara, maka daerah akan tunduk dengan apa yang dilakukan pemerintah tersebut.
3.
Konflik pemilikan lahan dengan penduduk lokal dan meniadakan
posisi masyarakat adat
Besarnya kekuasaan pemerintah untuk mengeluarkan ijin kuasa
pertambangan batubara mengakibatkan secara sepihak pemerintah dapat mengklaim
suatu wilayah sebagai tanah negara bebas dan memberikan kuasa pertambanga pada
perusahaan tambang berakibat terampasnya wilayah hidup rakyat. Hal ini yang
memicu konflik kepemilikan lahan dan penduduk lokal.
4.
Tumpang tindih lahan dengan sektor lain
Industri pertambangan merupakan industry yang memakan lahan.
Untuk mengeruk bahan tambang diperlukan ketersediaan areal tambang yang sangat
luas. Hal ini yang memicu tumpang tindih peruntukan lahan dengan sektor lain.
5.
Pelanggaran HAM dalam pengusahaan pertambangan batubara
Pengusahaan pertambangan batubara sering memunculkan konflik
dengan masyarakat sekitar areal pertambangan. Dalam penyelesaian sengketa
seringkali diwarnai dengan pelanggaran HAM. Seperti yang terjadi di kasus
PT.KPC dengan masyarakat desa Sekerat yang mengalami intimidasi selama proses
ganti rugi lahan kebunnya. Kasus PT Thailand di Kalimantan Timur sarat dengan
perampasan tanah adat, kebun dan hutan tanpa ganti rugi.
6.
Ketiadaan konsep pencadangan energy
Perspektif yang dimiliki untuk menggali dan memanfaatkan
sebesar – besarnya bahan tambang dengan tidak memiliki konsep mineral reserve,
tak memiliki strategi untuk mengelola agar kekayaan bahan tambang masih bisa
digali terus oleh generasi yang akan datang, atau lebih panjang pemanfaatannya.
Akibatnya, dimana pun bahan galian terpendam akan segera digali.
7.
Tidak berpihak pada lingkungan
Adanya perusahaan pertambangan menimbulkan berbagai masalah
lingkungan bagi kawasan sekitar areal penambangan. Seperti rusaknya lahan
pertanian, sungai, hutan, dan lainnya yang berakibat pada kehidupan masyarakat
sekitar.
8.
Reklamasi lahan paksa penambangan tidak dilakukan
Perusahaan yang telah selesai melakukan penambangan harus
melakukan reklamasi lahan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 30 Undang –
Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Namun dalam pelaksanaannya tidak
berjalan efektif. Lahan bekas tambang dibiarkan menjadi danau – danau beracun.
Hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan tamban yang
melakukan pelanggaran.
9.
Rakyat akan mudah dikriminalkan
Persoalan lain yaitu konsep kriminalisasi terhadap rakyat
melalui Undang – Undang Pertambangan untuk meminggirkan hak – hak rakyat atas
bahan tambang. Hal tersebut tercantum pada pasal 32 ayat 2 Undang- Undang Nomer
11 Tahun 1967 yaitu “ Dihukum dengan hukuman selama tiga bulan dengan denda
setinggi – tingginya sepuluh ribu rupiah, barang siapa yang berhak atas tanah
merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.” Penyelesaian atas
sengketa berkaitan dengan penambahan batubara hendaknya dapat memenuhi rasa
keadilan para pihak yang bersengketa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber daya
mineral merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable
resources). Dari jenis-jenis sumber daya mineral yang ada, hal tersebut dapat
kita manfaatkan untuk kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(SDA) merupakan suatu hal yang sangat penting
dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional
kita. Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya kita dapat
melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus
dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal
kekayaan sumber daya alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran
bagi seluruh bangsa Indonesia. Namun
demikian perlu kita sadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang
baik bukannya mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya
akan membawa malapetaka yang tidak terhindarkan. Akibat dari pengelolaan sumber
daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan
dapat kita lihat pada kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik kualitas
maupun kuantitasnya. Dengan adanya hal demikian maka konservasi terhadap sumber
daya alam juga perlu dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Nugraha, Andhika. 2014. Sumber Daya Mineral dan Energi. Diunduh
dari https://www.academia.edu/22210925/Sumber_Daya_Mineral_dan_Energi
pada 21 Oktober 2016.
Sanusi, Bachrawi. 1984. Mengenal
Hasil Tambang Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Sudradjat, Adjat. 1999. Tekhnolgi dan
Manajemen Sumber Daya Mineral. Penerbit: ITB Bandung.
Susmiyati, Haris Retno. 2005. Tinjauan Permasalahan dalam Pengusahaan
Pertambangan Batubara di Indonesia : Risalah Hukum Edisi Nomor Dua.
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Zen, M.T. 1984. Sumber daya dan industri mineral.
Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia
Kalimantan Timur : Universitas
Mulawarman. Diakses melalui http://risalah.fhunmul.ac.id/wp- content/uploads/2012/02/1.-TINJAUAN-TERHADAP-PERMASALAHAN-DALAM- PENGUSAHAAN-Haris-Retno-Susmiyati.pdf.
http://psdg.bgl.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&89ltemid=125 di unduh pada 21 Oktober 2016
Kepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN CONTRACTOR SUPPLIER DAN JASA LAINNYA
DI-TEMPAT
Up : Pimpinan / Bag, Keuangan
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,Tanpa Agunan,(Non Collateral)
Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA,
adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa-
Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond,
Tanpa Agunan atau Non Collateral,
Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar. Terlampir surat penawaran.
Yang berisikan perincian rate serta perusahaan perbankkan /Asuransi yang kami tawarkan.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran ( Payment Bond )
Jasa Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya
* Contracto's All Risk (CAR)
* Conprenshive General Liability (CGL)
* Workman Compesation Liability (WCL)
* Property All Risk (PAR)
* Automobile Liability (AL)
* Marine Hull (MH)
* Erection All Risk (EAR)
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan saya ucapkan terimakasih...
Atas Perhatiannya Ucapkan Terima Kasih,
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
0ffice:Jl.Kayu Manis IV No 16 Rt. 008 Rw.003 -Matraman- Jakarta 13130.
From : MUHAMMAD RAKA
Tlp: 021-2289 6093,( Hunting ) Fax : 021-2232 6174
Hp/Whatssap : 0812 8584 8081
E-Mail : info.sekundanggrup@gmail.com